Edarkan Ganja di Kampus, 5 Oknum Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap BNN Sumbar

BNN Sumatera Barat menangkap 5 mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Padang, karena mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
BNN Sumbar menggelar pers rilis penangkapan lima mahasiswa yang mengedarkan ganja, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumatera Barat menangkap 5 oknum mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Padang, karena mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus.

"Pada hari Senin (18/2/2019), sekira pukul 21.00 WIB, BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di dua tempat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Barat, AKBP Emrizal Hanas, kepada TribunPadang.com, Selasa (26/2/2019).

Lokasi pertama di Jalan Angkasa Puri Dadok Tunggul Hitam Air Tawar, dan kedua di Jalan Enggang Parupuk Tabing, Kota Padang.

Ia mengatakan, dua orang diamankan di Jalan Angkasa Puri Dadok Tunggul Hitam. Yakni DA (23) asal Kabupaten Pesisir Selatan, dan MRH (22), asal Bukittinggi.

Indosat Ooredoo dan TKDI Resmi Berkolaborasi Meluncurkan SIM Card Paket Umroh Logo Merk Holiday SIMS

Prabowo Subianto:Pilpres Nanti Saya Menang,Saya Akan Jemput Habib Riziek,Menggunakan Pesawat Pribadi

Sementara tiga orang lagi diamankan di Jalan Enggang, Parupuak Tabing, Kota Padang.

Mereka adalah KN (22) asal Payakumbuh, ASA (22) asal Pasaman dan SFS (21), asal Payakumbuh.

Ia mengatakan, saat penangkapan, ada yang sedang tidur di kosnya. “Kelima mahasiswa ini adalah teman satu kampus,” ujar Emrizal.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui contact center BNN pada bulan November 2018.

Sosok Pengganti Marko Simic di Persija Jakarta Belumlah Memuaskan

Pernikahan Syahrini dan Reino Barack Akan Disiarkan Live di Facebook, Hari Rabu pukul 05.30 WIB.

"Masyarakat di Parupuk Tabing ini sudah resah karena ulah lima orang ini. Jadi dibuat surat oleh masyarakat untuk dikirim ke contact center BNN pada bulan November,” katanya.

Mahasiswa ini juga diduga telah mengedarkan ganja di lingkungan kampus.

Ia mengatakan, dari November hingga Januari, BNN melakukan pengintaian terhadap mahasiswa ini.

"Pada tanggal 18 Februari 2019 pada pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari tangannya didapati barang bukti ganja,” jelasnya.

Ganja tersebut dibungkus dengan plastik bening dan kertas tembakau warna kuning. Diamankan juga dua handphone.

Di TKP kedua, diamankan ganja seberat 72,93 gram, dan uang Rp350 ribu.

"Tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 111 (1) dan 127 (1) dan 132 (1) UUD no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved