Satres Narkoba Polres Padang Pariaman Ringkus Mail Sedang Tertidur di Kamar

Polresta Padang Pariaman meringkus seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis shab

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Satres Narkoba Polres Padang Pariaman Ringkus Mail Sedang Tertidur di Kamar
ISTIMEWA/DOK.POLRES PADANG PARIAMAN
Tim Operasional Satres Narkoba Polres Padang Pariaman mengamankn seorang terduga pengedar dan pengguna Shabu di Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (23/2/2019).

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang Pariaman meringkus seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis shabu Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 09.45 WIB, di salah satu tempat di Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (23/2/2019).

Sesaat hendak disergap anggota Polres Padang Pariaman, terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis shabu berinisial IM alias Mail (23) sedang tidur.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan pihaknya telah meringkus seorang Warga Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya, barang bukti (BB) yang ditemukan ada enam paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Yakni dibungkus dengan plastik klip warna bening, dan dalam kotak salah satu rokok merek tertentu.  BB lainnya, unit handphone/HP warna putih hitam serta satu bong beserta alat isap.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa IM, yang dipanggil Mail sering menguasai narkotika jenis shabu. Pada, Sabtu (23/2/2019), sekitar pukul 09.45 WIB, tim Operasional Satres Narkoba Polres Padang Pariaman yang dipimpin langsung oleh Kanit Aipda Rahman Maulana Nasution dan Kanit Bripka Heru Yoseano”, kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho ketika dikonfirmasi TribunPadang.com, Sabtu (23/2/2019).

Dia mengatakan, Kanit Aipda Rahman Maulana Nasution dan Kanit Bripka Heru Yoseano, langsung menyergap rumah tersangka yang berada di salah lokasi di Lubuk Alung, Kecamatan Batang anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saat tim operasional memasuki kamar tersangka Mail, ia sedang tidur. Dan, tim operasional langsung mengamankannya. Kemudian, dilakukan penggeledahan dikamarnya, dan ditemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak rokok sampoerna diatas tumpukan baju yang disaksikan oleh warga setempat”, katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman, guna proses lebih lanjut.

“Pasal 113 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah” katanya.

Ia mengatakan, ada dua saksi yang bernama RI (29) dan Rio (27), masing-masing warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Polres Padang Pariaman akan tetap konsisten melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagai upaya wujudkan generasi penerus bangsa yang mandiri dan tangguh dalam memajukan perekonomian bangsa yang maju dan kuat”, ungkap AKBP Rizki Nugroho.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved