Mengenal Istilah HGU yang Ramai Dibicarakan, Ini Bedanya dengan HGB dan SHM

Debat capres kedua beberapa hari lalu masih meninggalkan materi yang banyak dibahas warga terutama istilah HGU. Ada bedanya dengan HGB dan HGU

Tayang:
Editor: afrizal
Tribunnews
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Ini beda HGU HGB dan SHM 

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan. 

Dituding Sebagai Oposisi, Karni Ilyas Merasa Senasib dengan Sujiwo Tejo

Pembukaan Rakernas APPSI, Gubenur Irwan Prayitno Main Drum di Hadapan Puluhan Gubernur se Indonesia

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain. 

Buktikan Manfaat Minum Air Lemon Pagi Hari, Besihkan Organ Liver hingga Kurangi Rasa Nyeri Otot

Pura-pura Pingsan, Bocah 6 Tahun Jadi Saksi Hidup Ibunya Dipukul OTK Hingga Tewas

2. HGB

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun. 

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.

Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.  

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. 

3. SHM 

Sementara SHM merupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. 

Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan berjudul Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved