Mengenal Istilah HGU yang Ramai Dibicarakan, Ini Bedanya dengan HGB dan SHM

Debat capres kedua beberapa hari lalu masih meninggalkan materi yang banyak dibahas warga terutama istilah HGU. Ada bedanya dengan HGB dan HGU

Tayang:
Editor: afrizal
Tribunnews
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Ini beda HGU HGB dan SHM 

TRIBUNPADANG.COM - Debat capres kedua beberapa hari lalu masih meninggalkan materi yang banyak dibahas warga terutama istilah HGU.

Istilah HGU menjadi populer setelah Capres Prabowo menjawab sindirian Capres Joko Widodo.

Saat debat Capres Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto, Joko Widodo menyebut tentang lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh milik Prabowo.  

Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar.

Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.

Prabowo Jawab Sindiran Jokowi terkait Ribuan Hektare Lahan di Kaltim dan Aceh di Akhir Debat

Jokowi Singgung Penguasaan Ribuan Hektar Lahan Milik Prabowo.Fadli Zon:Seharusnya Suatu Kebanggaan

Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing. Apalagi ia mengklaim dirinya patriot.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.

Di sini ada tiga status yang diulas. 

Pertama,  Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam debat capres pada Minggu (17/2), Prabowo mengklarifikasi kalau status penguasaannya terhadap lahan tersebut sifatnya HGU.

1. HGU  

Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan. 

Dituding Sebagai Oposisi, Karni Ilyas Merasa Senasib dengan Sujiwo Tejo

Pembukaan Rakernas APPSI, Gubenur Irwan Prayitno Main Drum di Hadapan Puluhan Gubernur se Indonesia

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain. 

Buktikan Manfaat Minum Air Lemon Pagi Hari, Besihkan Organ Liver hingga Kurangi Rasa Nyeri Otot

Pura-pura Pingsan, Bocah 6 Tahun Jadi Saksi Hidup Ibunya Dipukul OTK Hingga Tewas

2. HGB

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun. 

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.

Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.  

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. 

3. SHM 

Sementara SHM merupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. 

Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan berjudul Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved