KPK Dorong Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Sumbar, Pemda se Sumbar Teken MoU dengan BPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Barat
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (18/7/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan penandatangan MoU merupakan wujud pelaksanaan tugas pengawasan serta pencegahan terhadap korupsi sehingga mampu mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia melanjutkan, sejauh ini persoalan utama dari PAD Sumbar adalah kemauan masyarakat untuk membayar pajak.
• Wakil Gubernur Nasrul Abit Berharap Sawahlunto Bisa Dongkrak Wisatawan ke Sumbar
• Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Kantor Gubernur Sumbar, Ini Pesan Gubernur Irwan Prayitno
• Jemaah Haji Embarkasi Padang Kloter 10 Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Gubernur Sumatera Barat
"Kita harus mendorong masyarakat untuk membayar pajak. Tidak penting besar atau kecil jumlah pajak yang ia bayarkan kepada pemerintah.
Jika masyarakat menuntaskan kewajibannya, tentu pemerintah juga akan memberikan hak masyarakat," kata laki-laki yang akrab dipanggil Saut Situmorang ini.
Pemberian sekecil apapun, kata dia, akan mampu mendorong tax ratio. Itu juga sebagai bentuk keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.
"Ketika pendapatan didorong, tentu perhatian masyarakat akan muncul. Jangan dibiarkan masyarakat tak mau memberi sesuatu kepada negara," tegas Saut Situmorang.
• BERITA POPULER SUMBAR - Duka Korban Kebakaran Pasar Lubuk Alung dan Gubernur Sindir Pejabat
• Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sindir Pejabat Ngebos yang Percayakan Pekerjaaan pada Staf
• Ombilin Sawahlunto Jadi Warisan Dunia, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Pengangguran Akan Berkurang
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari Sumbar Dedy Ihsan mengatakan salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah adalah dengan memanfaatkan media.
Media itu biasa disebut dengan 'tapping box' yang sudah dicanangkan oleh KPK dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
"Tapping Box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online, dimana alat tersebut terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak.
Lalu rekaman tersebut dikirimkan ke server pemerintah daerah," jelas Dedy Ihsan.
• Satpol PP Kota Padang Temukan Sejumlah Fasilitas Ini dalam Kamar Panti Pijat
• JADWAL LENGKAP Pekan Ke-6 Liga 2 2019, Laga Tim-tim yang Tidak Kalah Seru Dibanding Liga 1
• Pelatih Timnas Malaysia Sebut Timnas Indonesia sebagai Tim Terkuat di Grup Kualifikasi
Ia menambahkan, perekam data transaksi (tapping box) memiliki beberapa tipe di antaranya adalah tipe statis dan tipe portable yang mirip dengan mesin EDC.
Dilanjutkannya, tapping box dengan tipe portable memiliki beberapa keunggulan.
Di samping lebih friendly use, juga dapat digunakan dengan transaksi tunai dan debit card.
Tapping box disediakan Bank Nagari dan diletakkan pada restoran, rumah makan, hotel, dan tempat hiburan.
"Penggunaan alat 'tapping box' secara online dinilai dapat mengiptimalkan penerimaan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi," tutur Dedy Ihsan. (*)