Padang

Satpol PP Kota Padang Temukan Sejumlah Fasilitas Ini dalam Kamar Panti Pijat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap panti pijat yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Humas Satpol PP Kota Padang
Sejumlah petugas Satpol PP Pemko Padang saat melakukan pengawasan terhadap panti pijat yang ada di Kota Padang, Rabu (18/7/2019). 

Panti Pijat Diduga Tempat Prostitusi, Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap panti pijat yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pengawasan yang digelar pada Rabu (17/7/2019) malam menyusul relatif banyaknya masuk laporan dari masyarakat mengenai aktifitas di panti pijat tersebut.

Saat razia petugas menemukan adanya pelanggaran Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Antara lain; menyediakan toilet, kamar mandi atau sejenisnya di dalam kamar pijat.

Di samping itu, ada juga horden penutup di dalam ruangan panti pijat, padahal itu dilarang.

“Razia ini berdasarkan pengaduan masyarakat, ada panti pijat itu yang pertama tidak mempunyai izin.

Kemudian yang kedua menyalahgunakan lokasi panti pijat langsung sebagai tempat prostitusi.

Saat dilakukan razia tidak ditemukan satupun tempat yang digunakan sebagai prostitusi, namun banyak yang menyalahi izin,” kata Kasat Pol PP Padang Al Amin, Kamis (18/7/2019).

Empat panti pijat yang melanggar perda tersebut langsung diberikan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami minta keterangan pemilik usaha panti pijat, apakah mereka tidak tahu atau memang sengaja di buat seperti itu," lanjut Al Amin.

Al Amin menegaskan jika panti pijat tidak memiliki niatan baik untuk memberikan keterangan, maka petugas akan melakukan tindakan tegas.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengeluarkan izin. Yakni, untuk bertindak tegas dan segera menghentikan dan menyegel aktifitas yang menyalahi aturan tersebut," tegas Al Amin.

Al Amin menghimbau pada pemilik pangi pijat, salon and Spa agar mengikuti peraturan yang sudah ada.

“Kepada pemilik panti pijat salon SPA dan lain sebagainya, agar menuruti saja apa yang telah diatur oleh perda supaya jangan berulang-ulang kali Satpol PP datang ke sana.

Nanti berulang-ulang kali satpolPP datang ke sana tentu kita akan segera mengambil tindakan yang tegas," imbau Al Amin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved