Pembentukan Perda PT Sumber Energi Urgen dan Mendesak, DPRD Sumbar Ingatkan Hal Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Gub

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi di Kantor DPRD Sumbar,Senin (1/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi di Kantor DPRD Sumbar, Senin (1/6/2019).

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Arkadius Dt Intan Bano, dari hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi Bapemperda dan Biro Hukum Pemda Sumbar, Perda Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi harus segera disepakati.

Seruan Wagub Sumbar, Nasrul Abit Ingatkan Jangan Sampai Timbul Kekerasan saat PPDB

Pasca Putusan MK, Ketua Gerindra Sumbar Nasrul Abit: Saatnya Bersatu, Tidak Lagi Menyebut 01 & 02

Nasrul Abit Menggantungkan Harapan Ini terhadap Presiden Terpilih Nantinya

"Ini sangat urgen dan mendesak untuk dapat dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan pengembangan," kata Arkadius Dt Intan Bano.

Apabila hingga 26 Agustus 2019 belum juga terbentuk PT Sumber Energi yang ditetapkan dengan Perda, lanjut Arkadius Dt Intan Bano, maka hak untuk menguasai dan mengelola P.I 10 dari pengelolaan Blok Sinamar tersebut akan menjadi hilang.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit Harapkan Presiden Terpilih Paham Kondisi Masyarakat Indonesia

Terancam Putus Sekolah, Wagub Sumbar Nasrul Abit Undang Anak Pemulung ke Ruangan & Berikan Bantuan

Ikan Bilih Terancam Punah, Wagub Sumbar Nasrul Abit:5000 Nelayan Gantungkan Hidup di Danau Singkarak

Arkadius Dt Intan Bano mengingatkan pembentukan PT Sumber Energi tidak boleh senasib dengan PT milik Pemda lainnya.

"Nasibnya jangan sama dengan perseroan terbatas milik Pemda lainnya yang tidak mampu memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pemerintah Daerah," tegas Arkadius Dt Intan Bano.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan memang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyetujui rencana pengembangan sumur gas di Blok Sinamar di Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

DOWNLOAD MP3 Judika Cinta Karena Cinta, Dilengkapi Video Klip, Lirik Lagu dan Cara Download MP3

Faktor Kekalahan Persib Bandung di Kandang Sendiri Melawan Bhayangkara FC, Liga 1 2019

Berita Padang Hari Ini: Empat Rumah Hangus Terbakar Di Padang Selatan, Total Kerugian Rp 400 Juta

"Sumur Sinamar-1 memiliki potensi minyak dan gas bumi. Salah satu syarat mengelola migas yang ada yakni dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD sudah berdiri di Kabupaten Sijunjung. Ini akan menjadi dasar kita untuk mendapatkan semacam bagi hasil daripada sumber daya mineral tersebut," jelas Wagub Nasrul Abit.

Ia mengatakan, Pemprov Sumbar diberikan batas waktu untuk penyelesaian Pembentukan Perda hingga 26 Agustus 2019.

JADWAL ACARA TV RCTI Senin 1 Juli 2019, Ada Dunia Terbalik dan Box Office Indonesia Premiere

VIRAL, Wanita Membawa Anjing Ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Tentang Penistaan Agama

MENGENALI SOSOK Wury Estu Handayani, Calon Nyonya Wakil Presiden RI

"Mudah-mudahan Juli bisa selesai. Nantinya dengan adanya Perda Sumbar akan bisa menguasai dan mengelola 10 persen migas.

Sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," harap orang nomor dua di Sumbar ini.

Ia melanjutkan, saat ini kontraktor Blok Sinamar sudah melakukan eksploitasi dan mulai memproduksi tinggal sebentar lagi akan memasarkan minyak dan gas bumi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved