Unjuk Rasa di KPU Sumbar, Massa KAMMI Padang Bawa Bendera Kuning, Simbol Duka Cita Demokrasi
bendera kuning tersebut diserahkan kepada KPU Sumbar sebagai bentuk duka cita terhadap demokrasi.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (22/5/2019).
Massa datang pukul 14.27 WIB membawa bendera kuning yang seolah identik dengan kematian.
Selain membawa bendera kuning, massa juga membaca surat Yasin secara bersama.
Ketua BKP PD KAMMI Padang Anggi Pradana Wiranata mengatakan bendera kuning tersebut diserahkan kepada KPU Sumbar sebagai bentuk duka cita terhadap demokrasi.
• Demo Depan Kantor KPU Sumbar Massa KAMMI Baca Surat Yasin, Sampaikan 6 Maklumat KAMMI Padang

"Kami memberikan kepada pihak KPU sebagai bentuk perjuangan bahwa mahasiswa masih menggaungkan keadilan bagi bangsa," kata Anggi Pradana Wiranata kepada TribunPadang.com.
Massa KAMMI meminta kejelasan mengenai penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.
Mereka tidak percaya penyelenggara tersebut meninggal karena faktor kelelahan.
"Tolong beri kejelasan bagi saudara kita yang meninggal. Apa jaminan yang akan keluarga mereka dapatkan. Jangan sampai, Pemilu berakhir, janji janji pemberian asuransi pun tidak dirasakan oleh pihak keluarga," lanjut Anggi Pradana Wiranata
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan turut berbelasungkawa dengan meninggalnya sekitar 604 penyelenggara Pemilu se Indonesia.
• Massa KAMMI Demo KPU Sumbar, Bawa Spanduk Bertuliskan ‘Duka Cita Pemilu 2019’
• Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap 257 Orang, Bongkar Isi Pesan WhatsApp Grup Seorang Tersangka
"Tentu kami berduka cita. Soal santunan yang diberikan sudah dalam proses mendekati final. Sebab pencairan dana butuh diurus administrasinya," jelas Izwaryani.
Ia menambahkan, santunan yang diberikan sebesar Rp 36 juta per orang. Kemudian untuk penyelenggara yang sakit, diberikan secara berjenjang. (*)