Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat ke Guru BK
Terungkapnya aksi bejat itu berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.
Penulis: Afrizal | Editor: Saridal Maijar
Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat kepada Guru BK
TRIBUNPADANG.COM - Seorang oknum caleg di Solok Sumatera Barat dilaporkan telah melakukan pencabulan pada seorang remaja inisial SE usia 18 tahun.
Saat ini oknum caleg inisial EE (45) itu tersebut sudah diamankan Satreskrim Kota Solok Sumatera Barat.
Ironisnya, korban pencabulan adalah anak kandungnya sendiri.
EE mencabuli anak kandungnya sejak masih SD.
Aksi bejat itu dilakukannya sejak tahun 2011 hingga 2019.
Dalam kurun waktu 8 tahun korban dipaksa melakukan hal yang tak sepantasnya.
• Siswi SMA yang Dicabuli Oknum Caleg di Solok Sempat Curhat ke Guru BK, Pelakunya Ayah Kandung Korban
• Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang
• Bukan Saja Caleg Gagal, Tim Suksesnya pun Bisa Depresi karena Ditagih Perolehan Suara, Ini Kisahnya
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan itu secara berulang-ulang.
Setiap selesai berhubungan, tersangka mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya.
Terungkapnya aksi bejat itu berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi mengatakan, setelah korban bercerita kepada guru BK, gurunya menyampaikan kepada nenek korban.
"Nenek korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Solok Kota pada 12 Januari 2019," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone, satu helai baju kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana dalam wanita.
• KRONOLOGI Remaja Kejang-kejang di Sumbar, Sebelum Dicabuli Korban Direcoki Sabu di Rumah Kosong
• Wanita 15 Tahun di Tanah Datar Dicabuli Tukang Ojek Langganan di Pondok Kayu, Korban Hamil 5 Bulan
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota, guna untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
• VIDEO – Jadwal MotoGP Spanyol, Race Minggu 5 Mei 2019, Berikut 3 Link Live Streaming Trans 7
• VIDEO Link Streaming- Pelatih Persija Jakarta Ivan Kolev Rotasi Sejumlah Posisi Hadapi Bali United
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
• Pria di Sumbar Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Saat Korban Sudah Menikah & Punya Anak
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Maret 2019 lalu, seorang oknum caleg berinisial AH di Pasaman Barat juga ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD.
AH telah menyandang status tersangka.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
• HASIL Real Count KPU Terbaru Jokowi-Maruf vs Prabowo Sandi Jumat 26 April 2019 Pukul 10.00 WIB
• VIDEO – Jadwal MotoGP Spanyol, Race Minggu 5 Mei 2019, Berikut 3 Link Live Streaming Trans 7
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.(*)