Pria di Sumbar Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Saat Korban Sudah Menikah & Punya Anak

Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Tersangka cabul ditangkap oleh Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019).

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (1/4/2019).

Nasib Sepasang Remaja Diduga Mesum di Padang Usai Digerebek Warga, Satpol PP Minta Keluarga Datang

Akibat Mesum di Kontrakan, Cowok Dilarikan ke Rumah Sakit, Cewek Digelandang ke Satpol PP Padang

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial IS (44), warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Sebelumnya, tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ML.

ML adalah adik ipar tersangka. Perbutan itu dilancarkan ketika ML masih lajang.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Juli 2015 lalu atau lima tahun silam.

“Dilakukan di rumah korban di Kecamatan Batang Anai sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Rizki Nugroho.

Karena perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib, sebagaimana adanya laporan kepolisian pada bulan Juli tahun 2015 lalu.

Sepasang Remaja Diduga Mesum di Kontrakan, Satpol PP Padang Terpaksa Larikan si Pria ke Rumah Sakit

Mesum di Kontrakan Saat Malam Minggu, Remaja di Padang Babak Belur Dihajar Warga, Rahang Bengkak

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri. Tersangka pun ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, kata AKBP Rizki Nugroho, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak.

Tersangka, lanjut Rizki Nurgoho, dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 82 ayat (1), dan pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

5 Fakta Sepasang Remaja Diduga Mesum di Rumah Kontrakan di Padang saat Orangtua Pergi Kerja

Begini Nasib Sepasang Remaja di Padang yang Diduga Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved