Wanita 15 Tahun di Tanah Datar Dicabuli Tukang Ojek Langganan di Pondok Kayu, Korban Hamil 5 Bulan

Satreskrim Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG COM, PADANG - Satreskrim Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seorang remaja wanita yang berinisial YL (15) telah dicabuli oleh seorang pria hingga hamil 5 bulan.

Pria tersebut berinisial Em (28), yang melainkan adalah tukang ojek langganan korban.

Hal ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Datar pada Senin (1/4/2019).

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya laporan tersebut.

Empat hari setelah laporan masuk ke Polres Tanah Datar, pelaku berhasil ditangkap.

Setelah Dicabuli, Wanita Remaja di Sumbar Kejang-kejang Seperti Kesurupan, Dilarikan ke Rumah Sakit

Aliansi Alumni Perguruan Tinggi Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf Amin di Padang

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas kepada TribunPadang.com, Sabtu (6/4/2019).

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, setelah tahu bawah anaknya hamil 5 bulan.

Kehamilan anaknya diketahui pada Sabtu (30/3/2019) ketika korban cek kehamilan di Puskesmas.

“Dan korban diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” jelas Kapolres.

Orangtua korban tidak terima perlakuan pelaku kepada anaknya, sehingga melaporkan ke Polres Tanah Datar.

"Kami langsung mengusut kasus ini, dan dalam waktu empat hari setelah dilaporkan oleh orangtua korban, kami berhasil mengungkap perkara pencabulan ini," katanya.

Habis Pesta Sabu, Remaja Wanita di Tanah Datar Dicabuli Teman di Rumah Kosong, Korban Kejang-kejang

Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah 6.601 Orang, KPU Dirikan 17 TPS Lagi

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pencabulan itu dilakukan pada bulan Oktober tahun 2018.

"Tersangka pada kasus ini adalah orang yang sudah dikenal juga oleh korban dan keluarga. Karena pelaku merupakan tukang ojek langganan korban," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved