1 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset, Barang Bukti Diamankan BNN Sumbar dari 2 Tersangka

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 1 kg sabu di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (5/4/2019).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 1 kg sabu di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (5/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 1 kg sabu di Kantor BNNP Sumbar, Jumat (5/4/2019).

Sebelumnya, barang bukti ini adalah hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh BNN Sumbar bersama dengan jajaran Polres Padang Pariaman pada Sabtu (16/3/2019).

1 Kg sabu tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air lalu diblender.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumbar, AKBP Emrizal Anas beserta perwakilan dari bergabai instansi penegak hukum di Sumbar bergantian memasukkan barang bukti ke dalam blender.

Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru dan Stadion Utama Sumbar Terkendala Pembebasan Lahan

Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru dan Stadion Utama Sumbar Terkendala Pembebasan Lahan

Setelah diblender, sabu yang sudah larut dibuang ke kloset toilet kantor BNN Sumbar.

"Inilah bukti penimbangan barang bukti satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan the China merek Daguannyin warna kuning," ujar AKBP Emrizal Anas.

Ia mengatakan, barang bukti ditimbang tidak dengan pembungkusnya.

Barang bukti disisihkan sedikit untuk pemeriksaan labor dan persidangan.

"Berat sisa barang bukti 989,30 gram dari tersangka MY (37)," katanya.

Ia mengatakan, MY diamankan beserta barang bukti di jalan akses menuju Bandara Internasional Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Simpan 3 Paket Ganja di Jaket, Adik Ketua Pemuda Ditangkap di Depan Kantor DPRD Bukit Tinggi

Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya

"MY pekerjaannya adalah sopir yang beralamat di Jalan Ampang, Karang Ganting, Ampang Kuranji, Kota Padang," ujarnya.

Ia mengatakan, MY adalah orang yang membawa barang haram itu dari Pekanbaru ke Padang menggunakan mobil.

"Yang akan menerima di Padang atas nama BN (26), tidak bekerja, alamat di Durian Tarung, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang," jelasnya.

Ia mengatakan, satu paket sabu dibungkus plastik warna bening seberat 1 kg, terbungkus dengan kantong bertuliskan Daguannyin warna kuning, dan bungkus dalam bentuk paket.

826 CPNS Pemprov Sumbar Terima SK, Gubernur: Jangan Coba-coba Tersirat untuk Korupsi

Disdik Sumbar Belum Terima Laporan Terkait Temuan Ombudsman saat UNBK SMA di Padang

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved