Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Timses Prabowo Memberi Kesaksian di Pengadilan

Tangis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet pecah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa

Editor: Saridal Maijar
tribunnews
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNPADANG.COM - Tangis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet pecah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Ratna terisak saat duduk di barisan tim kuasa hukumnya.

Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengenakan hijab merah jambu dan baju abu-abu itu terlihat menarik napas beberapa kali.

Tangisnya pacah saat Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, bersaksi dalam persidangan.

VIDEO- Live Streaming Persija Jakarta vs Ceres Negros di Piala AFC 2019, Begini Prediksinya

Dikabarkan Merapat ke Persija Jakarta, Tonnie Cusell Pernah Dua Kali Membela Tim Garuda

Nanik saat itu sedang menceritakan detik-detik Ratna mengakui kebohongan kepadanya.

"Pada saat itu dia dalam kondisi wajah yang lebam diperban cerita ke saya.

Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," ujar Nanik.

Ratna membeberkan kebohongan tersebut pada 2 September 2018, atau saat ia bertemu Nanik di tempat Prabowo Subianto di kawasan Polo, Bogor, Jawa Barat.

Setelah Ratna bicara, Nanik mengaku langsung mengambil gambar wajah lebam Ratna.

Dia mengaku meminta izin kepada Ratna untuk mengunggah foto tersebut pada akun Facebook pribadinya.

Berseragam Persib Bandung Ini Fakta Menarik Fabiano Beltrame, Kenal Indonesia Gara-gara Tsunami

VIDEO- LIVE STREAMING Liga Dangdut Indonesia LIDA 2019 Grup 3 Top 16, Ada 3 Wakil dari Sumatera

"Saya sudah izin, saya bilang, Mbak (Ratna), aku izin foto ya untuk (diunggah) ke Facebook," ucap Nanik.

Menurut Nanik, Ratna menggangguk saat dirinya meminta izin untuk menggunggah foto wajah lebamnya disertai keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.

Sidang kasus hoaks Ratna hari ini merupakan yang keenam.

Hadir sejumlah saksi, di antaranya pegawai Ratna, sopir Ratna, dan Nanik.

Survei‎ LSI: ‎Mayoritas Pemilih Muslim dari Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 Dukung Prabowo-Sandiaga

Prabowo Diberi Kantong Plastik Berisi Uang Saat Kampanye di Padang, Jangan Lihat Nominalnya Ya, Pak

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved