Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK di Surabaya Diperiksa di Markas Polda Jatim

KPK melakukan pemeriksaan pada seorang ketua umum partai politik yang ditangkap di Jumat (15/3/2019) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK 

TRIBUNPADANG.COM - KPK melakukan pemeriksaan pada seorang ketua umum partai politik yang ditangkap di Jumat (15/3/2019) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap salah seorang ketua umum partai politik dalam sebuah operasi di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Kabar tentang penangkapan salah satu ketua umum partai politik tersebut dibenarkan oleh salah seorang penyidik KPK.

BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Seorang Ketua Umum Partai Politik di Surabaya

VIDEO - Terungkap Modus Oknum Caleg di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Selama 8 Tahun

Ketika dikonfirmasi ihwal penangkapan salah seorang ketua umum partai politik tersebut, penyidik KPK ini membenarkan.

”Iya, Mas, (ditangkap) di Jawa Timur,” ujarnya.

Salah seorang penyidik KPK lainnya membenarkan bahwa ketua umum partai politik yang ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

KPK meminjam salah satu fasilitas ruangan di Mapolda Jatim untuk memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini.

”Yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujar penyidik tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Jadi Tersangka dan Masuk DPO

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam seusai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  KPK Tangkap Salah Seorang Ketua Umum Parpol

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved