Napi Diduga Disiksa
LBH Dilarang Temui Klien di Penjara, Kalapas Muaro Padang: Masa Pengenalan Belum Boleh Dikunjungi
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat dilarang oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, untuk menemui kliennya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat dilarang oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, untuk menemui kliennya.
Kliennya adalah narapidana yang diduga dianiaya oleh sejumlah sipir di dalam lapas tersebut.
Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain mengatakan, pada Senin (11/3/2019), pihak LBH Padang berusaha melihat kondisi korban di lapas.
Namun tidak izinkan oleh pihak lapas, dan ia belum melihat kondisi korban yang bernama Doni Putra.
• Oknum Sipir Diduga Siksa Napi di Padang, Orangtua: Dipukul, Direndam, Luka Diolesi Kulit Jeruk Nipis
• Diduga Siksa Napi, Oknum Sipir Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan Kalapas Muaro Padang
"Alasan pihak lapas, beliau sedang di dalam sel. Dan siapapun yang ada di dalam sel memang tidak boleh menerima besuk. Dan kami sudah jelaskan kalau kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat," katanya.
Hal ini membuat pihaknya ia tidak mengetahui kondisi terkini korban.
"Sekarang kita sedang berupaya membuat surat kepolisian bahwa sedang ada tindak pidana yang terjadi di sana. Kita meminta Polda untuk mengusut permasalahan ini," katanya.
Terkait ini, Kalapas Muaro Padang Arimin, berkilah bahwa pihaknya tidak memperbolehkan advokat menemui kliennya Doni Putra di lapas tersebut.
• Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu 13/3/2019, Semua Wilayah Cerah Berawan
• 5 Fakta Juventus vs Atletico Madrid, Cristiano Ronaldo Selamatkan Rp890 Miliar Uang Si Nyonya Besar
"Jadi begini, yang bersangkutan datang secara pribadi, bukan atas nama LBH," kata Arimin.
Ia mengatakan, setelah pihaknya menolak, baru advokat tersebut menyebutkan nama LBH. “Kedatangan pihak LBH itu pada siang hari, kemarin," katanya.
Ia juga mengatakan, napi yang dikunjungi masih di kamar masa pengenalan lingkungan.
"Jadi dalam masa pengenalan lingkungan belum boleh dikunjungi oleh pihak keluarga dan pihak yang lain," katanya.
Oknum Sipir Dilaporkan ke Polda
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum sipir di Lapas Muaro Padang dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (11/3/2019).