TOPIK
Penemuan Mayat di Tanah Datar
-
Pelaku AJ terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pelaku dikenai Pasal 304 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak
-
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto,
-
Pembunuhan itu diduga akibat pelaku mengetahui bahwa korban sedang hamil. Lalu, pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
-
Lokasi persis penemuan mayat itu di Jorong Solok, Kenagarian Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Mayat wanita itu ditemukan dalam kondisi terkubur di belakang dapur. Kecurigaan warga bermula saat pemilik rumah merasa ada yang janggal di lokasi
-
Diketahui, mayat wanita itu pertama kali ditemukan pada Jumat (17/3/2023) sore. Lokasi persisnya di Jorong Solok, Kenagarian Singgalang, Kecamatan X K
-
Warga Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Tanah Datar Sumbar geger akibat penemuan mayat wanita di sebuah rumah dalam posisi terkubur