Penemuan Mayat di Tanah Datar

Pelaku Pembunuhan Perempuan 14 Tahun di Singgalang Tanah Datar Terancam Pidana Mati

Pelaku AJ terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pelaku dikenai Pasal 304 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Polisi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumbar, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Pelaku pembunuhan kepada perempuan 14 tahun di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (20/3/2023).

Diketahui, pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku berinisial AJ (17) di Jorong Solok, Kenagarian Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Pelaku AJ terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pelaku dikenai Pasal 304 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak," ungkap Donny.

"Ancaman hukuman kepada pelaku itu, merujuk ke pasal yang berlaku, maksimal hukuman dan pidana penjara seumur hidup," tambah Donny.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Singgalang Tanah Datar, Korban Dipukul di Kepala dan Dikubur di Dapur

Terkait dengan kondisi korban, kata Donny, telah dimakamkan di daerah asalnya yang berada di Kota Padang.

Sementara itu, saat ini hasil autopsi belum keluar, Donny menyebut polisi masih menunggu keterangan resmi terkait autopsi yang dilakukan pada Minggu (19/3/2023) di RS Bhayangkara Padang.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan rekonstruksi pada kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berumur 14 tahun di Nagari Singgalang, X Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Rekonstruksi atau reka adegan itu dilakukan pada Sabtu (18/3/2023) siang. Sedangkan mayat perempuan tersebut ditemukan warga terkubur di belakang rumah pada Jumat (17/3/2023) sore.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lokasi rekonstruksi, tampak anggota Polres Padang Panjang menggiring pelaku ke tempat kejadian perkara.

Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Singgalang Tanah Datar: Takut kalau Korban Hamil

Pelaku diketahui berinisial AJ (17), seorang pria yang diduga pacar korban. AJ ditangkap polisi beberapa saat setelah penemuan mayat korban, sebab dicurigai dirinya yang terakhir kali bertemu sebelum nyawa perempuan itu melayang.

"Pembunuhan ini telah dilakukan pelaku pada 3 Februari 2023 lalu, dan hingga 17 Maret 2023 kemarin baru terungkap bahwa korban telah meninggal dunia," kata Donny kepada TribunPadang.com.

Donny menyampaikan, pembunuhan itu bermula saat korban menginap di rumah orang tua pelaku yang berada di Jorong Solok, Kenagarian Singgalang, Tanah Datar.

"Pada 31 Januari 2023, korban menginap di rumah pelaku. Tapi itu masih aman saja dan belum terjadi pembunuhan. Korban tidur bersama orang tua pelaku," tutur Donny.

Keesokan harinya, kata Donny, orang tua pelaku menyuruh korban untuk segera pulang ke Padang. Alasannya tidak baik dilihat oleh orang kampung jika berlama-lama menginap di rumah pelaku.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Asal Padang di Singgalang Tanah Datar Ditangkap

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved