Hari Buruh 2026

SPSI Sumbar Nilai Gubernur dan Wagub Kurang Peduli Nasib Buruh, Desak Perda Perlindungan Pekerja

Menurutnya, salah satu indikator minimnya perhatian pemerintah daerah terlihat dari belum adanya regulasi yang berpihak kepada pekerja.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
AKSI DAMAI BURUH- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026). SPSI Sumatera Barat menilai Pemerintah Provinsi Sumbar belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap nasib buruh dan pekerja. 

Ringkasan Berita:
  • SPSI Sumbar menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026).
  • Massa menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membelit para pekerja di Sumatera Barat.
  • Mulai dari praktik upah murah, dugaan pembayaran upah di bawah UMP, PHK, hingga belum adanya UMK.
  • Dibukanya Posko Pengaduan Buruh Sumatera Barat sejak 2 Mei 2026.
  • SPSI menilai Pemprov Sumbar belum menunjukkan keberpihakan terhadap nasib buruh.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat menilai Pemerintah Provinsi Sumbar belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap nasib buruh dan pekerja.

Penilaian itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Agen Sumatera Barat, Ruli Eka Putra, usai aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026).

Ruli mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat kebijakan konkret dari Gubernur maupun Wakil Gubernur Sumbar yang secara langsung menyentuh persoalan ketenagakerjaan.

“Kurang peduli, kurang menganggap buruh dan pekerja yang ada di Sumatera Barat. Itu kesimpulan dan kacamata penglihatan kami dari SPSI Sumbar,” kata Ruli.

Menurutnya, salah satu indikator minimnya perhatian pemerintah daerah terlihat dari belum adanya regulasi yang berpihak kepada pekerja.

Baca juga: Geliat Pariwisata Sumatera Barat: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Maret 2026 Melonjak 30 Persen

Ia mencontohkan, usulan mengenai perlindungan buruh seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang penahanan ijazah dan Perda Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) hingga kini belum terealisasi.

Padahal, kata dia, praktik penahanan ijazah masih ditemukan di Sumatera Barat.

“Yang kita harapkan ada dua perda tentang tenaga kerja. Pertama Perda TKBM, kedua perda penahanan ijazah. Sampai saat ini penahanan ijazah itu masih membudaya di Sumatera Barat. Kami juga menemukan salah satu perusahaan yang dilaporkan terkait persoalan itu,” ujarnya.

Ruli menambahkan, di sejumlah daerah lain kebijakan serupa sudah lama diterapkan.

Baca juga: Gelar Aksi May Day, SPSI Sumbar Tuntut Perlindungan Upah dan Pembentukan UMK

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Perda penahanan ijazah sejak 2018, sementara di Yogyakarta aturan serupa telah berlaku sejak 2013.

Di Sumbar, menurut dia, salah satu daerah yang dinilai pernah menunjukkan perhatian kepada buruh adalah Kabupaten Dharmasraya.

“Di Dharmasraya ada BPJS Ketenagakerjaan gratis yang diambil dari dana bagi hasil. Itu salah satu contoh kebijakan yang menurut kami berpihak kepada pekerja,” katanya.

Dalam aksi tersebut, SPSI Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh.

Sejak 2 Mei 2026, DPD KSPSI Agen Sumbar bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI Agen Sumbar telah membuka Posko Pengaduan Buruh Sumatera Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: SPSI Sumbar Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Desak Penuntasan PHK Sepihak

Posko tersebut terbuka bagi seluruh buruh dan pekerja, baik anggota maupun nonanggota serikat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved