Hari Buruh 2026

Gelar Aksi May Day, SPSI Sumbar Tuntut Perlindungan Upah dan Pembentukan UMK

Dalam orasinya, SPSI Sumbar juga mendesak pemerintah daerah agar segera mendorong pembentukan UMK di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar

Ringkasan Berita:
  • SPSI menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026).
  • Massa menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membelit para pekerja di Sumatera Barat.
  • Mulai dari praktik upah murah, dugaan pembayaran upah di bawah UMP, PHK, hingga belum adanya UMK.
  • Dibukanya Posko Pengaduan Buruh Sumatera Barat sejak 2 Mei 2026.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membelit para pekerja di Sumatera Barat.

Mulai dari praktik upah murah, dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga belum adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah itu.

Ketua DPD KSPSI Agen Sumatera Barat, Ruli Eka Putra, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk komitmen serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Sumatera Barat.

Baca juga: Warga Sumbar Harus Bayar Makan Lebih Mahal, Harga Lauk Nasi Naik Picu Inflasi April 2026

Ia menyebut, pihaknya juga telah membuka Posko Pengaduan Buruh Sumatera Barat sejak 2 Mei 2026 bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI Agen Sumbar.

“Posko ini terbuka bagi seluruh buruh dan pekerja, baik anggota maupun non-anggota. Kami siap menampung segala bentuk keluh kesah dan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja di Sumatera Barat,” kata Ruli.

Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di lapangan masih ada pekerja yang menerima upah Rp1,5 juta, Rp2 juta, bahkan paling pahit yang kami temui ada yang hanya Rp1,1 juta per bulan. Padahal sudah ada ketentuan UMP,” ujarnya.

Ruli menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap buruh di Sumatera Barat.

Baca juga: Jengkol dan Ikan Cakalang Picu Inflasi Sumatera Barat April 2026, Emas Perhiasan Paling Dominan

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, termasuk terkait persoalan yang menimpa pekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut dia, hingga kini para pekerja di perusahaan tersebut masih berada dalam ketidakpastian.

“PHK tidak, upah pun tidak. Ini menurut kami merupakan persoalan serius yang perlu segera mendapat perhatian,” katanya.

Dalam orasinya, SPSI Sumbar juga mendesak pemerintah daerah agar segera mendorong pembentukan UMK di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Ruli menyebut Sumatera Barat menjadi satu-satunya provinsi yang hingga kini belum memiliki UMK.

Baca juga: Emridona di Pariaman Terima Huntap Mandiri Sepablock Pertama, BNPB Targetkan Pemulihan Pasca Bencana

“Ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan serius membahas perlindungan buruh, termasuk pembentukan UMK,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved