Kabupaten Dharmasraya

151 Narapidana Lapas Dharmasraya Terima Remisi Idul Fitri 2026, 3 Orang Langsung Sujud Syukur Bebas

Suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Istimewa
KALAPAS DHARMASRAYA: Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, Sebanyak 151 warga binaan dipastikan menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ketat. Informasi ini dilansir dari akun media sosial resmi Lapas Kelas III Dharmasraya pada Selasa (24/3/2026), yang merilis detail pelaksanaan penyerahan remisi tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 151 narapidana Lapas Dharmasraya menerima remisi Idul Fitri 2026 setelah memenuhi syarat.
  • Dari jumlah tersebut, 148 warga binaan mendapat pengurangan masa pidana.
  • Tiga narapidana lainnya langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II.
  • Penyerahan remisi dilakukan melalui apel di lapangan Lapas Dharmasraya.
  • Kepala Lapas Ferdika Canra menyebut remisi ini jadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat, berubah menjadi momen penuh bahagia.

Informasi ini dilansir dari akun media sosial resmi Lapas Kelas III Dharmasraya pada Selasa (24/3/2026), yang merilis detail pelaksanaan penyerahan remisi tersebut.

Penyerahan hak remisi ini dilakukan dalam suasana penuh khidmat melalui apel besar yang digelar di lapangan Lapas pada Sabtu lalu.

Sebanyak 151 warga binaan dipastikan menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ketat.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 151 orang tersebut, mayoritas menerima Remisi Khusus (RK) I.

Baca juga: Prediksi Cuaca Sumbar Hari Ini: 7 Kota Kompak Berawan, Bukittinggi Capai Suhu Terdingin 17 Derajat

Sebanyak 148 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian, yang artinya mereka masih harus menjalani sisa masa pidana di dalam Lapas.

Namun, momen paling mengharukan terjadi pada 3 orang warga binaan lainnya.
Ketiga orang tersebut menerima Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka dinyatakan langsung bebas tepat setelah remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, dalam arahannya menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan negara.

Ia menegaskan bahwa pemberian ini bukan sekadar formalitas, melainkan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih positif.

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi besar bagi seluruh warga binaan," ungkap Ferdika saat memberikan sambutan.

Baca juga: 4 Rekomendasi Wisata Sijunjung Libur Lebaran 2026, Ada Geopark Silokek dan Perkampungan Adat

Ferdika juga mendorong agar para WBP terus mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian secara aktif.

Ia ingin agar selama di Lapas, para warga binaan bisa membekali diri dengan keahlian yang berguna saat kembali ke masyarakat nanti.

Seluruh proses penyerahan SK Remisi berjalan dengan tertib, tanpa ada kendala keamanan yang berarti.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa transparansi dan pelayanan hak-hak warga binaan di Lapas Dharmasraya berjalan dengan maksimal.

Kini, bagi mereka yang belum bebas, remisi ini menjadi penyemangat untuk terus berkelakuan baik demi mendapatkan hak serupa di masa mendatang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved