Idul Fitri 2026

Polisi Tindak Tegas Pengendara Lawan Arus One Way Padang-Bukittinggi, Pelanggar Langsung Putar Balik

Petugas Kepolisian menindak tegas pengendara yang nekat melanggar aturan One Way Padang-Bukittinggi pada H+2 Lebaran

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Polres Padang Pariaman
ARUS LALU LINTAS - Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas di kawasan Simpang Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (23/3/2026). Polisi meminta para pelanggar yang mencoba melawan arus untuk langsung putar balik di tempat demi menjaga kelancaran arus balik. 

Ringkasan Berita:
  • One way H+2 Lebaran Padang Pariaman kembali diberlakukan Senin (23/3/2026)
  • Arus Padang–Bukittinggi mulai pukul 10.00 WIB, sebaliknya pukul 14.00–18.00 WIB
  • Polisi atur kendaraan masuk jalur alternatif saat arus balik dimulai
  • Pelanggar lawan arus langsung diminta putar balik di lokasi
  • Polisi sebut arus masih terkendali, tapi ada momen rawan antrean

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Petugas Kepolisian menindak tegas pengendara yang nekat melanggar aturan One Way Padang-Bukittinggi pada H+2 Lebaran, Senin (23/3/2026).

Polisi meminta para pelanggar yang mencoba melawan arus untuk langsung putar balik di tempat demi menjaga kelancaran arus balik.

Ketegasan dalam pengawasan One Way Padang-Bukittinggi ini terlihat di sepanjang jalur utama, terutama pada titik penyekatan Simpang Sicincin dan Padang Panjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas tidak memberikan toleransi bagi kendaraan yang mencoba menerobos jalur satu arah karena membahayakan keselamatan.

Kepolisian kembali memberlakukan skema one way system pada H+2 libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Cegah Macet di Kelok 9 Limapuluh Kota, Polisi Larang Pengendara Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan

Namun, penerapan kali ini mengalami perubahan dibanding hari sebelumnya, khususnya pada titik penyekatan arus lalu lintas.

Jika sebelumnya penyekatan dilakukan di kawasan Exit Tol Sicincin, kini setelah dilakukan evaluasi, titik tersebut dipindahkan ke pertigaan Simpang Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.

Perubahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sempat mengular pada hari sebelumnya.

Meski demikian, untuk wilayah Kota Padang Panjang, titik penyekatan tidak mengalami perubahan. Petugas masih melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Padang, yang menjadi salah satu titik krusial pergerakan kendaraan antara Padang dan Bukittinggi.

Adapun jadwal penerapan one way system juga tetap sama seperti hari-hari sebelumnya. Arus kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi diberlakukan satu arah mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jadwal 9 Sisa Pertandingan Semen Padang FC: Misi Berat Kabau Sirah Keluar Zona Degradasi

Sementara itu, arus sebaliknya dari Bukittinggi menuju Padang diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Siddiq, mengatakan bahwa pemindahan titik penyekatan ke Simpang Sicincin bertujuan untuk mengurangi potensi antrean panjang kendaraan.

“Supaya arus bisa dialihkan dan tetap mengalir, sehingga tidak terjadi antrean panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat pemberlakuan arus satu arah dari Bukittinggi menuju Padang pada pukul 14.00 WIB, kendaraan dari arah Padang akan diarahkan masuk ke Simpang Sicincin untuk memutar balik menuju jalur alternatif, yakni jalan raya Pariaman–Sicincin.

Salah seorang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman, Purnama, menyebutkan bahwa kondisi arus lalu lintas di wilayah tersebut hingga saat ini masih terpantau ramai lancar.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem H+2 Lebaran, Hujan Lebat Guyur Sungai Garingging dan Lubuk Basung Siang Ini

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved