Mudik Lebaran 2026
Ombudsman Sumbar Minta Polisi Sebarkan Call Center Pengaduan dan Ambulans Selama Arus Mudik
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) minta polisi sebarkan call center pengaduan dan layanan ambulans kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Ombudsman Sumbar meminta polisi menyebarkan call center pengaduan dan ambulans secara masif saat arus mudik.
- Permintaan ini muncul setelah pemantauan di Tol Padang–Sicincin dan Posko Mudik Lembah Anai.
- Informasi layanan darurat dinilai penting agar pemudik mudah melapor jika terjadi kendala.
- Ombudsman juga menyoroti perlunya edukasi rekayasa lalu lintas kepada masyarakat.
- Sejumlah langkah pengamanan mudik Lebaran di Sumbar pun ikut dibahas dalam pemantauan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) minta polisi sebarkan call center pengaduan dan layanan ambulans kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.
Imbauan ini disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan di Tol Padang–Sicincin dan Posko Mudik Lembah Anai, Selasa (11/3/2026).
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman Sumbar minta polisi sebarkan call center pengaduan agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian darurat, gangguan lalu lintas, maupun kebutuhan layanan kesehatan selama perjalanan mudik.
Selain itu, Ombudsman Sumbar minta polisi sebarkan call center pengaduan dan nomor layanan ambulans secara masif melalui berbagai media agar informasi tersebut diketahui masyarakat sebelum dan selama perjalanan mudik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan penyebaran informasi layanan darurat menjadi bagian penting dalam pelayanan publik selama periode mudik.
Baca juga: Polres Sijunjung Siaga di Simpang Pelangki dan Kiliran Jao, Ada Layanan Cek Kesehatan Gratis
"Ombudsman menyarankan pihak kepolisian untuk bisa menyebarkan dan menginformasikan terkait Call Centre atau WA Pengaduan dan Call Centre Ambulance kepada masyarakat secara masif," kata Adel Wahidi.
Menurutnya, ketersediaan informasi layanan pengaduan dapat membantu masyarakat memperoleh respons cepat jika terjadi kendala selama perjalanan.
Pemantauan yang dilakukan Ombudsman Sumbar juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, serta Polres Padang Panjang.
Koordinasi tersebut membahas kesiapan pengaturan lalu lintas, kondisi jalan, serta strategi pengamanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca juga: Satu Ameh Tembus Rp6,4 Juta, Harga Emas Perhiasan Pasar Raya Padang Rp2,56 Juta per Gram
Selain penyebaran call center pengaduan, Ombudsman juga menyarankan kepolisian membuat video edukasi terkait rekayasa lalu lintas Operasi Ketupat Lebaran.
Video edukasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pola pengaturan arus kendaraan yang diterapkan selama masa mudik.
Ombudsman juga menyarankan kepolisian melakukan ramp check kendaraan untuk memastikan kelayakan kendaraan yang melintas selama periode mudik.
Kepolisian berencana melaksanakan ramp check di titik Kelok Hantu, penurunan Panyalaian.
Selain memberikan saran kepada instansi terkait, Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan mudik.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bukittinggi Kamis 12 Maret 2026: Kota Jam Gadang Cerah Seharian
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan kendala pelayanan publik di lapangan.
| Jumlah Penumpang BIM Sumbar Tembus 180 Ribu Orang Selama Lebaran 2026, Rekor Harian Capai 10.596 |
|
|---|
| Sediakan 13 Extra Flight, Arus Balik di Bandara Internasional Minangkabau Didominasi Rute Jakarta |
|
|---|
| Arus Balik di Bandara Internasional Minangkabau Membludak, Antrean Check-in Mengular Lewati Pembatas |
|
|---|
| Arus Balik di BIM Sehari Tembus 11.584 Penumpang, Rute Jakarta Dominan Usai Kebijakan WFA Berakhir |
|
|---|
| Polisi Petakan Dua Gelombang Puncak Arus Balik di Lintas Sumatera Dharmasraya, Pemudik Harus Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ombudsman-Sumbar-minta-polisi-sebarkan-call-center-d-2026.jpg)