Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar Batasi Operasional Truk Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Pemprov Sumbar atur lalu lintas mudik Lebaran 2026 dengan sistem one way di Lembah Anai dan pembatasan operasional angkutan barang.

Penulis: rilis biz | Editor: Muhammad Afdal Afrianto
Dokumentasi Makopim/Ari
Lebaran - Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan keterangan terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di Sumatera Barat. Pemerintah provinsi menerapkan sistem one way di kawasan Lembah Anai serta pembatasan operasional angkutan barang untuk mengantisipasi kemacetan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumbar menyiapkan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik Lebaran 2026.
  • Salah satu kebijakan adalah pembatasan operasional truk barang mulai 13–29 Maret 2026.
  • Pembatasan berlaku di jalur Padang–Solok–Dharmasraya dan Padang–Bukittinggi–batas Riau.
  • Pemerintah juga menerapkan sistem satu arah di kawasan Lembah Anai pada jam tertentu.
  • Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran arus mudik dan balik.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

Baca juga: Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Selatan Kolaborasi Wujudkan Sekolah Gratis hingga SMA/SMK

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah Usai Bencana dan Lonjakan Harga

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

“Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang. Kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan berikutnya dibuka.

Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved