Jadwal SIM Keliling

Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Jumat 19 Desember 2025

Kemudian untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
JADWAL SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022) digelar di depan Klinik Anisa Tabing Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung, pada Jumat (19/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/12/2025).
  • Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.
  • Kemudian untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung.
  • Selanjutnya untuk pelayanan Samsat keliling yang digelar oleh Samsat Padang digelar di Simpang Ganting, Kota Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/12/2025).

Pelayanan SIM dan Samat keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling terdapat sebanyak dua titik di Kota Padang.

Dimana digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Kamis 18 Desember 2025

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kemudian untuk Samsat Keliling terdapat satu titik, yang digelar oleh Samsat Kota Padang.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.

Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof Dr Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Jadwal Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Rabu 17 Desember 2025

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved