Bencana Pesisir Selatan

Pemkab Pesisir Selatan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025

Untuk itu, Pemkab Pesisir Selatan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Damkar Pesisir Selatan
BANJIR PESISIR SELATAN- Proses evakuasi petugas terhadap satu keluarga akibat terjebak banjir setinggi 2,5 meter di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (27/11/2025). Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pesisir Selatan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.
  • Keputusan mengenai perpanjangan status tanggap darurat bencana ini tertuang ke dalam surat keputusan dengan Nomor: 100.3.3.2/377/Kpts/BPT-PS/2025 .
  • Perpanjangan status tanggap darurat bencana ditetapkan untuk Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Nagari Bayang Utara, IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura dan Kecamatan Pancung.

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.

Diketahui sebelumnya, status tanggap darurat Pesisir Selatan berakhir pada 11 Desember 2025.

Namun, karena masih memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi dan lain sebagainya, Pemkab Pesisir Selatan memperpanjang status tanggap darurat bencana tersebut.

Keputusan mengenai perpanjangan status tanggap darurat bencana ini tertuang ke dalam surat keputusan dengan Nomor: 100.3.3.2/377/Kpts/BPT-PS/2025.

Baca juga: Padang Panjang Perpanjang Tanggap Darurat sampai 13 Desember, 33 Orang Masih Hilang

Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni mengatakan bahwa status tanggap darurat diperpanjang, mengingat masyarakat yang mengungsi masih memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar pasca bencana.

"Melalui hasil evaluasi pelaksanaan penanggulan banjir dan tanah longsor, didapati  bahwa pengungsi masih memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang masih perlu dipenuhi berupa tempat penampungan atau hunian sementara.

Selain itu pemulihan segera untuk sarana dan sarana vital di beberapa wilayah di Pesisir Selatan.

Baca juga: Bonceng Lima Kabur dari Galodo di Agam, Elmanita Teriak “Galodo, Galodo!”, Anak-Anaknya Kini Trauma

"Mulai dari Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Nagari Bayang Utara, IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura dan Kecamatan Pancung Soal," bebernya.

Untuk itu, Pemkab Pesisir Selatan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ditetapkan untuk Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Nagari Bayang Utara, IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Airpura dan Kecamatan Pancung  yang berlaku selama 12 hari," sebutnya.

"Berlaku sejak tanggal 11 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025," tambahnya. (Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved