Jadwal SIM Keliling
Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman, Rabu Ini
Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).
- SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Pasar Kayu Tanam.
- Untuk Samsat keliling digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).
Pelayanan SIM dan Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat.
Untuk pelayanan SIM keliling digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman.
SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Pasar Kayu Tanam.
Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang pada Rabu 10 Desember 2025, Siapkan Berkasnya
Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sedangkan untuk Samat keliling digelar oleh Samsat Padang Pariaman.
Untuk Samsat keliling digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.
Diketahui bahwa Pasar Kayu Tanam dengan Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam berdekatan dan bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman Hari Ini, Digelar di Lubuk Alung
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.
"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.
Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang pada Selasa 9 Desember 2025, Lengkap dengan Syaratnya
Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Selasa 19 Mei 2026, Lokasi di Lubuk Alung |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling di Padang Pariaman Hari Ini: Digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung |
|
|---|
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman 11 Mei 2026: Berlokasi di Gedung Baru BIM |
|
|---|
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Besok 7 Mei 2026: Digelar di Simpang Tiga Tandikek |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Sijunjung Mei 2026, Satlantas Layani Perpanjangan di Tanjung Ampalu Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-di-indonesia.jpg)