Jadwal SIM Keliling

Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman, Rabu Ini

Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Untuk pelayanan SIM keliling digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman pada Rabu (10/12/2025) digelar di Pasar Kayu Tanam. 
Ringkasan Berita:
  • Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).
  • SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Pasar Kayu Tanam.
  • Untuk Samsat keliling digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).

Pelayanan SIM dan Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman.

SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Pasar Kayu Tanam.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang pada Rabu 10 Desember 2025, Siapkan Berkasnya

Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sedangkan untuk Samat keliling digelar oleh Samsat Padang Pariaman.

Untuk Samsat keliling digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

Diketahui bahwa Pasar Kayu Tanam dengan Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam berdekatan dan bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman Hari Ini, Digelar di Lubuk Alung

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang pada Selasa 9 Desember 2025, Lengkap dengan Syaratnya

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved