Pemprov Sumbar
Sumbar Dapat 191.520 Liter Solar untuk Percepatan Penanganan Bencana
Sumbar memperoleh 191.520 liter solar khusus dari BPH Migas untuk mendukung operasional alat berat selama masa tanggap darurat.
USULAN Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah agar daerah mendapatkan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akhirnya disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui persetujuan tersebut, Sumbar memperoleh 191.520 liter solar untuk mendukung operasional alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, dukungan ini sangat krusial untuk mempercepat seluruh proses penanganan bencana di lapangan, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik.
“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujar Mahyeldi, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: PLN Gandeng TNI dan Polri Pulihkan Listrik Pascabencana di Sumatera Barat
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menambahkan, setelah keluarnya surat persetujuan tersebut, seluruh proses pembelian solar untuk alat berat tidak boleh lagi menemui kendala di lapangan.
“Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Mekanisme Pengambilan Solar Khusus
Helmi menjelaskan tata cara pendistribusian solar khusus ini sebagai berikut:
- Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
- Batas maksimal untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
- Untuk kendaraan operasional, pengambilan disesuaikan kebutuhan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022.
- Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko.
SPBU Siaga Bencana
Solar khusus ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Pasaman, Agam, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Bukittinggi, Limapuluh Kota, Payakumbuh, hingga Solok Selatan. (rls)
| Gubernur Komitmen Proyek Pemerintah Pakai Produk Industri Lokal, Dukung Semen Ramah Lingkungan |
|
|---|
| 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP Menanti |
|
|---|
| Kehadiran ASN Usai Lebaran, Setdaprov Sumbar: Masih Ada Satu Dua Tanpa Keterangan, Mungkin Sakit |
|
|---|
| 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Tanpa Keterangan Pasca Libur Lebaran 2026 |
|
|---|
| Sekdaprov Sumbar Lantik 44 Pejabat, Penempatan Jabatan Berbasis Manajemen Talenta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gub-Mahyeldi-Usulan-Solar.jpg)