Kasus Narkoba di Sijunjung

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung, Sabu Seberat 3,47 Gram Disita

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 3,47 gram,” katanya.

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Sijunjung
PENANGKAPAN SABU- Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari dua orang pelaku penyalahgunaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Jumat (21/11/2025). Kasat Resnarkoba di Polres Sijunjung, AKP Syafwal mendapat informasi dari masyarakat yang resah mengenai dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Koto VII.
  • Kedua pelaku berinisial BR (37) asal Nagari Muaro Bodi dan ACI (46) asal Nagari Palaluar.
  • Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 3,47 gram.

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku, Jumat (21/11/2025).

Kasat Resnarkoba di Polres Sijunjung, AKP Syafwal mendapat informasi dari masyarakat yang resah mengenai dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial kedua tersangka yang diamankan pihak Satnarkoba yakni BR (37) asal Nagari Muaro Bodi dan ACI (46) asal Nagari Palaluar.

Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Faktor Pemicu Pemasungan ODGJ, Bandar Narkoba Ditangkap, Bunuh Diri

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda dan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan dan penguasaan barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 3,47 gram,” katanya.

AKP Syafwal juga menjelaskan ada beberapa barang bukti lain yang juga telah diamankan berupa satu tas sandang berwarna hitam yang didalamnya berisikan dua buah pack plastic klip kosong berwarna bening.

Baca juga: Diduga Bandar Narkoba di Sungai Lansek Sijunjung Ditangkap, Polisi Sita 6,4 Gram Sabu

Satu buah korek api gas berwarna kuning dan satu unit timbangan warna hitam, satu buah plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 11 paket yang dibalut pipet berwarna hitam yang didalamnya berisikan sabu.

Satu buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan sembilan buah plastik klip berwarna bening yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis sabu.

Satu sbuah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan dua buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian Anggota Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved