Kasus Narkoba di Sijunjung
Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Muaro Bodi Sijunjung, 76 Gram Sabu Disita
“Total barang bukti berupa sabu yang berhasilkan diamankan seberat 76 gram,” jelasnya.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial AR (43) warga Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/9/2025).
Inisial AR (43) ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menuturkan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muaro Bodi.
Dari informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan ke wilayah tersebut dan aparat kepolisian mencurigai satu orang laki-laki dewasa yang sedang berada di tepi jalan umum.
Baca juga: PNS Terlibat Cekcok dengan Tenaga Honorer di Kantor DPRD Solsel saat Minta Tanggapan Hasil Hearing
Kemudian aparat kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang berinisial AR (43).
“Selanjutnya kami langsung membawa AR (43) ke rumahnya di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan barang bukti di halaman rumahnya,” jelas AKP Syafwal saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Lanjutnya, di halaman rumah dari inisial AR (43) ditemukan satu buah kotak rokok merk Esse Pop yang di dalamnya berisikan satu buah plastik klip berukuran menengah yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak merk Seven Minute berwarna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah dompet berwarna hijau coklat berisikan empat buah bungkus plastik klip berukuran menengah yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan tiga pak plastik klip kosong.
Baca juga: Sekda Pasaman Barat Dampingi Wagub Vasco Ruseimy Tinjau Jalan Provinsi Ruas Sasak–Maligi
Ditemukan juga satu plastik berwarna hitam yang di dalam balutannya berisikan satu plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti lainnya berupa, satu timbangan digital berwarna hitam berukuran besar yang dimana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan berada dibawah penguasaan AR.
“Total barang bukti berupa sabu yang berhasilkan diamankan seberat 76 gram,” jelasnya.
Ia juga mengatakan atas kejadian tersebut AR (43) beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung.(*)
Dosen UNP Latih Guru Seni Budaya Padang Pariaman Kembangkan Media Pembelajaran Digital |
![]() |
---|
Atap SDN 17 Gobah Agam Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Pihak Sekolah Minta Tolong Bupati |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Rusak Atap SDN 17 Gobah Agam, Guru Ungkap Belajar Siswa Terancam |
![]() |
---|
Jenazah Terakhir! Nelayan Korban Kapal Terbalik di Padang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Hari |
![]() |
---|
Kapolres Pariaman Pecat 2 Anggota Gegara Terseret Kasus Pidana Hingga Jalani Proses Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.