Kota Bukittinggi
Pakaian Bekas Menyasar Masyarakat Kelas Bawah, Ingin Pakain Branded Namun Harga Terjangkau
Pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggi mengaku bahwa thrifting menyasar masyarakat kelas bawah yang ingin
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggi mengaku bahwa thrifting menyasar masyarakat kelas bawah yang ingin barang branded, namun harha terjangkau.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pedagang pakaian bekas di Pasar Putih Bukittinggi, Zulia Fitria saat memberikan keterangan, Sabtu (1/11/2025).
Zulia mengatakan bahwa pakaian bekas menyasar masyarakat kelas bawah yang ingin mencari pakaian dengan brand ternama.
"Pemasaran barang bekas sangat menjangkau masyarakat menengah ke bawah," sebutnya.
Ia beralasan, jika pakaian bekas banyak yang berasal dari brand ternama, namun harga murah.
"Masyarakat ingin membeli barang branded dan kualitas bagus, namun dana tidak cukup, solusi mereka mencari ke pakaian bekas," terangnya.
Ia juga menambahkan, rata-rata penghasilan masyarakat di Indonesia sangat kecil, sehingga tidak terjangkau mencari pakaian dengan brand ternama namun harga murah.
"Untuk itu, kadang mereka mencarinya di pakaian bekas," tambahnya.
Baca juga: Soal Larangan Balpres Pakaian Bekas, Simak Kata Pedagang Pakaian Bekas di Bukittinggi hingga Sepi
Kata Pedagang Pakaian di Bukittinggi
Dilansir TribunPadang.com, Para pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggj resah dengan kebijakan baru yang digagas Menteri Keuangan Rebupblik Indonesia atau Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan akan melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres.
Kebijakan itu, kata Menkeu, bertujuan menghentikan praktik impor ilegal yang selama ini menjadi sumber pasokan utama bisnis pakaian thrifting di Tanah Air.
Purbaya bahkan menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap sebagai pelaku impor ilegal.
Meski razia disebut akan difokuskan di pelabuhan, bukan di pasar, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.
Pedagang pakain bekas, Panaluhon mengaku bahwa aturan itu diterbitkan tentu akan berdampak terhadap para penjual.
Hingga penuturan pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggi mengaku penjualan mereka terus menurun setiap tahunnya.
"Pasti berdampak kepada para pedagang, jika aturan itu diterbitkan," ucapnya kepada Tribunpadang.com, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut diberlakukan, tentunya masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja.
Apalagi harga jualnya pun akan melonjak drastis jika barang yang masuk ke Indonesia berkurang.
"Barangnya tentu mahal, karena barangnya sedikit yang masuk," jelasnya.
Kendati demikian ujar Panaluhon, pakaian bekas sangat menjangkau masyarakay kelas bawah, lantaran harganya lebih murah di bandingkan barang baru.
"Kelebihannya ada di harga, lebih murah dari pakaian baru dan sangat terjangkau," sebutnya.
Sementara itu pedagang pakain bekas lainnya bernama Zulia Fitria mengatakan jika aturan tersebut diberlakukan, maka ia menyarankan untuk menindak dari sumbernya.
"Jika ingin memberantas, mulai dari akarnya, bukan kepada para pedagang," terangnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Larangan Impor Pakaian Bekas, Kebakaran, Jenazah Guru di Solok Ditandu
Soal Kebijakan Larangan
Pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggi mendukung perencanaan larangan balpres oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kendati demikian, pelarangan tersebut memang dilakukan secara merata di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pedagang pakaian bekas, Panaluhon saat ditemui di lapaknya di Pasar Putih Bukittinggi, Sabtu (1/11/2025).
Panaluhon menjelaskan, jika memang diberlakukan aturan tersebut, maka lakukan secara merata.
"Jika aturan diberlakukan, maka terapkan secara merata," ujarnya.
Kendati demikian ujar Panaluhon, apabila tujuannya untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, ia secara pribadi mendukung kebijakan tersebut.
"Kalau untuk memajukan UMKM pakaian di Indonesia tujuaannya, tidak apa-apa, saya mendukung," terangnya.
"Tapi dengan syarat, harus ditutup habis," sambung Panaluhon.
Sebelumnya diberitakan, Para pedagang pakaian bekas di Pasar Putih, Kota Bukittinggj resah dengan kebijakan baru yang digagas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan akan melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres.
Kebijakan itu, kata Menkeu, bertujuan menghentikan praktik impor ilegal yang selama ini menjadi sumber pasokan utama bisnis pakaian thrifting di Tanah Air.
Purbaya bahkan menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap sebagai pelaku impor ilegal.
Meski razia disebut akan difokuskan di pelabuhan, bukan di pasar, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.
Pedagang pakain bekas, Panaluhon mengaku bahwa aturan itu diterbitkan tentu akan berdampak terhadap para penjual.
"Pasti berdampak kepada para pedagang, jika aturan itu diterbitkan," ucapnya kepada Tribunpadang.com, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut diberlakukan, tentunya masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja.
Apalagi harga jualnya pun akan melonjak drastis jika barang yang masuk ke Indonesia berkurang.
"Barangnya tentu mahal, karena barangnya sedikit yang masuk," jelasnya.
Kendati demikian ujar Panaluhon, pakaian bekas sangat menjangkau masyarakay kelas bawah, lantaran harganya lebih murah di bandingkan barang baru.
"Kelebihannya ada di harga, lebih murah dari pakaian baru dan sangat terjangkau," sebutnya.
Sementara itu pedagang pakain bekas lainnya bernama Zulia Fitria mengatakan jika aturan tersebut diberlakukan, maka ia menyarankan untuk menindak dari sumbernya.
"Jika ingin memberantas, mulai dari akarnya, bukan kepada para pedagang," terangnya.
(Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.