Pelajar SMA Melahirkan di Sekolah

Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pessel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial PRK (32)

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunwow
PELAJAR SMA MELAHIRKAN - Ilustrasi pemerkosaan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial PRK (32) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pesisir Selatan menangkap seorang petani berinisial PRK (32) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Aksi itu diduga terjadi Januari 2025 di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.
  • Korban merupakan anak berinisial SPA.
  • Pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
  • Polisi menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial PRK (32) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRK, warga Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Yogie, Sabtu (31/10/2025).

Menurutnya, tersangka PRK yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.

Baca juga: Jadwal Kapal KMP Gambolo November 2025: Hari Ini Berangkat dari Padang ke Sikakap

Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.

Korban diketahui seorang anak di bawah umur berinisial SPA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Yogie.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Yogie menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Pelajar Hamil Melahirkan

Seorang pelajar SMA di Pesisir Selatan, Sumatera Barat melahirkan di sekolah tanpa mengetahui dirinya sedang hamil.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap bahwa bayi yang dilahirkan korban merupakan hasil pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku berinisial PR (32) ditangkap polisi usai terbukti memperkosa korban berinisial SP (16), siswi SMA Negeri 3 Lengayang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved