Pemkab Solok Selatan

Pemkab Bersama DPRD Solok Selatan Sepakati KUA PPAS 2026, Patuhi Prinsip Anggaran Berimbang

Namun, dengan keterbatasan keuangan daerah, Sekda mengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat Solok Selatan.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
PEMKAB SOLOK SELATAN- Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. KUA PPAS APBD 2026 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2025).

Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Syamsurizaldi dalam keterangannya menyampaikan komposisi APBD Tahun 2026.

Dalam rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp729.446.965.621 dan belanja daerah sebesar Rp762.553.847.729 serta pembiayaan netto sebesar Rp33.106.882.108.

Baca juga: Media India Sesalkan Juara Bertahan Rankireddy/Shetty Langsung Dijegal Rian/Rahmat

"Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance," ungkap Syamsurizaldi.

Maka, lanjut Sekda, KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telah sesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Namun, dengan keterbatasan keuangan daerah, Sekda mengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat Solok Selatan.

Ia juga menegaskan bahwa KUA PPAS APBD 2026 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Jadi Inspektur Upacara Hari Santri 2025 di Ponpes Al Barokah Koto Padang

Kemudian, Ketua DPRD Solok Selatan, Matius dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 ini merupakan yang paling sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam proses pembahasan kali ini terdapat kebijakan yang luar biasa dari pemerintah pusat, yaitu adanya pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk Solok Selatan sendiri, TKDD dikurangi sebesar Rp175 miliar,” jelasnya.

Kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat. 

"Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, dengan langkah konkret berupa optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah," tutup Martius.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved