Kasus Narkoba di Solok

Tim Spider Polres Solok Sita 27 Paket Sabu dari Pemuda di Gunung Talang

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 5,61 gram,” tambahnya.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satresnarkoba Polres Solok
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 1 kotak plastik bening, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kaca pirek, serta 1 celana jeans warna biru muda yang digunakan saat kejadian. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Seorang pemuda berinisial Geri Priyanto (19), warga Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, diamankan petugas dalam penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah pondok di kawasan setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Damkar Padang Evakuasi Ular dari Rumah Kos Putri di Air Tawar Barat

“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,"  ujar Iptu Rico kepada TribunPadang.com, Senin (20/10/2025).

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Kemudian, satu kotak plastik bening, satu alat hisap sabu (bong), kaca pirek, serta celana jeans warna biru muda yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Meninggal Pagi Ini

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 5,61 gram,” tambahnya.

Penuturan Rico, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok di Nagari Talang.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujar Rico.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua orang saksi masyarakat, pelaku Geri Priyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.

"Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Rico.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved