Kasus Narkoba di Solok
Sedang Asyik Main Judi Slot, Pria Asal Padang Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba di Salimpek Solok
“Ketika digerebek, pelaku sedang bermain judi slot. Awalnya ia tidak mengakui memiliki barang terlarang itu,” ujar Rico, Jumat (27/6/2025).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial R ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2025.
Ia diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bekuk 2 Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lokasi Berbeda
“Ketika digerebek, pelaku sedang bermain judi slot. Awalnya ia tidak mengakui memiliki barang terlarang itu,” ujar Rico, Jumat (27/6/2025).
Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga sekitar.
Petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur.
Dan, barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet berwarna ungu.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar
“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita tujuh paket kecil dan empat paket sedang sabu, satu alat hisap (bong), serta timbangan digital. Total berat sabu mencapai 11,87 gram,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kali ini, ia kembali beraksi dengan menjual sabu di wilayah Kabupaten Solok,” tambah Rico.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rico. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Direktur UT Padang Hadiri Pertemuan DMDI Internasional di Padang |
![]() |
---|
Rekap Hasil Thailand International Series 2025, Alfredo/Renaldi Gagal Ditingkung Wakil Tuan Rumah |
![]() |
---|
Wamendukbangga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka: 18 Ribu Kader Siap Jadi Ujung Tombak Distribusi MBG |
![]() |
---|
Persib Bandung Libas Semen Padang FC 2-0, Filipe Chaby Nyaris Mencetak Cetak Gol Lewat Bola Liar |
![]() |
---|
Asis Saddil Berbuah Jadi Sepasang Gol Persib Bandung, Anak Asuh Eduardo Almeida Pulang dengan Hampa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.