Kasus Narkoba di Solok

Sedang Asyik Main Judi Slot, Pria Asal Padang Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba di Salimpek Solok

“Ketika digerebek, pelaku sedang bermain judi slot. Awalnya ia tidak mengakui memiliki barang terlarang itu,” ujar Rico, Jumat (27/6/2025).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok
KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti tersebut diamankan petugas kepolisian dari pelaku berinisial R yang merupakan warga Kota Padang, Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial R ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2025.

Ia diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bekuk 2 Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lokasi Berbeda

“Ketika digerebek, pelaku sedang bermain judi slot. Awalnya ia tidak mengakui memiliki barang terlarang itu,” ujar Rico, Jumat (27/6/2025).

Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga sekitar.

Petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur.

Dan, barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita tujuh paket kecil dan empat paket sedang sabu, satu alat hisap (bong), serta timbangan digital. Total berat sabu mencapai 11,87 gram,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kali ini, ia kembali beraksi dengan menjual sabu di wilayah Kabupaten Solok,” tambah Rico.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rico. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved