Penganiayaan di Agam

Anak di Agam Akui Bunuh Ayah Setelah Cekcok, Terungkap Saat Beli Rokok di Baju Ada Percikan Darah

Kasus pembunuhan ayah oleh anaknya di Agam terungkap setelah pelaku mengaku usai membeli rokok di warung,

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Polresta Bukittinggi
KASUS PENGANIAYAAN- Petugas dari tim Inafis Polresta Bukittinggi saat melakukan olah TKP beberapa waktu lalu di di Jorong Nyiur, Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.Kasus pembunuhan ayah oleh anaknya di Malalak Selatan, Malalak, Agam, Sumatera Barat terungkap setelah pelaku mengaku usai membeli rokok di warung, Senin (6/10/2025) dini hari. 

Pengakuan Basir, tubuh korban ditemukan dalam keadaan tertilingkup dan bersimbah darah di sekitar bagian kepala.

Pihak kepolisian datang ke lokasi sekitar 1 jam setelah kejadian dan langsung melakukan evakuasi korban.

Basir menyebut, saat kejadian Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya yang berusia 30 tahun tersebut.

Anak korban ini sejak masuk bangku SMA diketahui telah mengalami gangguan kejiawaan terlihat dari kesehariannya yang lebih suka menyendiri di rumah.

“Sesekali anak dan orang tuanya juga sering bertengkar, biasanya masalah permintaan anak tidak dituruti,” ujarnya.

Baca juga: Usai Didepak Semen Padang FC, Eduardo Almeida Sampaikan Pesan Haru: Padang Selalu di Hatiku

Bahkan lebih dari dua kali pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa karena tindakannya.

Informasi dari kakak korban, pembunuhan itu terjadi juga karena masalah permintaan yang tidak dipenuhi ayahnya terkait belanja online yang dilakukan pelaku.

Saat tindak pembunuhan dilakukan oleh pelaku, ibunya atau istri korban sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalani ibadah umroh.

“Sejak kasus pembunuhan ini terungkap sampai sekarang pelaku masih diamankan di Polresta Bukittinggi,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved