Keracunan MBG di Agam
12 Korban Keracunan Massal MBG di Agam Masih Dirawat di RSUD Lubuk Basung
“Pasien yang masih menjalani perawatan sampai pagi ini (Jumat), masih mengalami mual. Jadi belum kami izinkan pulang untuk proses observasi,” ujarnya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Agenda ini membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan terkait pengawasan serta standar kelayakan dapur Standar Pemenuhan Pangan Gizi (SPPG).
Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, menyampaikan bahwa banyak masukan, kritikan, maupun laporan yang diterima pihaknya.
Baca juga: Jelang Timnas Irak Vs Indonesia, IFA Minta Media Lokal tak Membully Tim Singa Mesopotamia
Semua catatan itu menurutnya penting untuk ditindaklanjuti demi perbaikan kualitas pelayanan pemenuhan gizi di daerah.
“Banyak sekali sampai tidak terhitung, tapi saya catat semua ya. Ada masukan, ada masalah, ada kritikan, semua kami terima. Kami akan teruskan ke pimpinan, mana yang bisa kita akomodir, kita akomodir. Mana yang bisa saya jawab langsung, saya jawab langsung. Karena di BGN itu ada tim humasnya, ada tim deputi-deputinya, semua punya kerja masing-masing,” jelasnya.
Syartiwidya menegaskan bahwa KPPG bekerja dengan sistem yang sudah jelas. Setiap persoalan akan diproses sesuai dengan kewenangan.
Misalnya, terkait pemberhentian dapur yang bermasalah, pemerintah daerah dapat melaporkan kasus dan menghentikan sementara operasional, lalu dengan persetujuan BGN akan keluar surat resmi penghentian.
“Untuk saat ini aturannya yang memberhentikan adalah BGN. Tapi pemerintah bisa melaporkan, lalu menghentikan, dan atas persetujuan kita dihentikan. Nanti keluar surat dari deputi pematuhan dan pengawasan,” katanya.
Selain itu, masyarakat maupun media juga diberi akses untuk melaporkan dapur yang dinilai tidak memenuhi syarat. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.
“Kalau ada dapur yang belum menerapkan IPAL, bangunannya belum sesuai juknis, jorok atau bagaimana, silakan laporkan. Dari wartawan, dari masyarakat, dari mana saja boleh. Laporan itu nanti akan kami tinjau dan teruskan ke atas. Bisa juga diberhentikan," terangnya.
"Nah, yang memberhentikan adalah deputi distribusi dan penyaluran. Jadi masing-masing bidang punya kewenangan,” sambungnya.
Syartiwidya juga mengingatkan tujuan utama dari seluruh mekanisme pengawasan adalah memastikan dapur-dapur yang beroperasi benar-benar berkualitas.
Mulai dari sertifikat sanitasi lingkungan, pengolahan limbah, kelayakan air, hingga sertifikasi halal dan tenaga masak yang memiliki kompetensi.
Baca juga: Seekor Ular Kagetkan Penghuni Kos di Padang, Petugas Damkar Turun Tangan
“Masalah jangan sampai terjadi. Kita cegah dulu dengan adanya sertifikat, SLHS, IPAL, dan uji air yang bebas bakteri. Semua itu diatur, bahkan terakhir ini ditambah, chef dapur harus punya sertifikat. Artinya makanannya harus enak, higienis, dan sesuai standar,” katanya lagi.
Lebih jauh ia menekankan, program pemenuhan gizi ini masih relatif baru sehingga wajar jika masih dalam tahap perbaikan.
Rapat koordinasi menjadi bagian penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus menyamakan langkah ke depan.
“Upaya-upaya dari BGN dan KPPG adalah untuk mengatasi permasalahan yang banyak di lapangan. Tujuan akhirnya adalah dapur-dapur yang sesuai regulasi dan masyarakat yang menerima makanan dengan gizi layak,” tutup Syartiwidya.(*)
Multiangle
TribunBreakingNews
Keracunan MBG di Agam
keracunan MBG
keracunan
RSUD Lubuk Basung
Agam
Sumatera Barat
Bukan Keracunan Massal MBG, SPPG YPKA Lubuk Basung Berhenti Operasi karena Tak Punya SLHS |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG di Agam, SPPG Distribusikan 2669 Porsi Nasi Goreng ke 27 Sekolah TK hingga SMP |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG di Agam Diduga Akibat Nasi Goreng, SPPG YPKA Tunggu Hasil Lab BPOM |
![]() |
---|
Masyarakat Bisa Lapor Jika Temukan Masalah di Dapur SPPG, Begini Mekanismenya |
![]() |
---|
KPPG Pekanbaru Bahas Standar Dapur SPPG Usai Keracunan di Sumbar, Ingatkan Pentingnya Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.