Kota Pariaman
Tak Terima Dibebastugaskan, Asisten 1 Pemko Yaminu Rizal Gugat Wali Kota Pariaman ke PTUN
Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Yohannas juga menyoroti sejumlah pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang dilanggar oleh Tergugat, termasuk Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, dan Asas Proporsionalitas dan Perlakuan yang Adil.
Baca juga: Hari Jadi ke-80 Provinsi Sumbar, Ketua DPRD Akui Masih Ada Ketimpangan Pembangunan
"Tindakan pembebasan tugas tanpa proses pemeriksaan dan tanpa penjelasan yang memadai mencerminkan penggunaan wewenang secara sewenang-wenang (arbitrary), yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kami berharap Majelis Hakim PTUN Padang yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat mengabulkan gugatan klien kami dan menyatakan Keputusan Wali Kota Pariaman tersebut batal atau tidak sah," ujar Yohannas Permana.(*)
310 Rider Ikuti Kejuaraan Drag Bike Walikota Pariaman Cup 2025, Yota Balad Berikan Apresiasi |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K di Desa Balai Naras Kota Pariaman |
![]() |
---|
Wali Kota Yota Balad Resmikan Wahana Dino Planet di Pariaman |
![]() |
---|
Pariaman Lawan Hama Wereng dengan Teknologi, Drone Penyemprot Siap Beraksi pada 2026 |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Pariaman Usulkan Anggaran Rp93 Miliar ke Pusat untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.