Kota Pariaman

Tak Terima Dibebastugaskan, Asisten 1 Pemko Yaminu Rizal Gugat Wali Kota Pariaman ke PTUN

Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
YAMINU RIZAL DIBEBASTUGASKAN - Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025. Surat berisi tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tertanggal 3 Juli 2025. 

Yohannas juga menyoroti sejumlah pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang dilanggar oleh Tergugat, termasuk Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, dan Asas Proporsionalitas dan Perlakuan yang Adil.

Baca juga: Hari Jadi ke-80 Provinsi Sumbar, Ketua DPRD Akui Masih Ada Ketimpangan Pembangunan

"Tindakan pembebasan tugas tanpa proses pemeriksaan dan tanpa penjelasan yang memadai mencerminkan penggunaan wewenang secara sewenang-wenang (arbitrary), yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kami berharap Majelis Hakim PTUN Padang yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat mengabulkan gugatan klien kami dan menyatakan Keputusan Wali Kota Pariaman tersebut batal atau tidak sah," ujar Yohannas Permana.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved