Kabupaten Agam

Warga PGRM Agam Kembali Desak Wali Jorong Dicopot, Imbas Perobekan Surat Hibah dan Sikap Arogan

Masyarakat Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam kembali menggelar aksi

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
AKSI DEMONSTRASI - Masyarakat Jorong PGRM mendatangi Kantor Wali Nagaro Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Selasa (9/9/2025). Masyarakat meminta Wali Jorong PGRM diberhentikan buntut dari perobekan surat dan sikap arogan. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Masyarakat Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam kembali menggelar aksi untuk menuntut Wali Jorong mereka diberhentikan.

Aksi tersebut diikuti oleh belasan masyarakat PGRM di depan Kantor Wali Nagari Gadut, Selasa (9/9/2025).

Mereka membawa spanduk tuntutan ke Kantor Wali Nagari Gadut. Namun setelah itu, terlihat juga spanduk tuntutan dari kertas dirobek dan berserakan di pintu masuk kantor.

Masyarakat PGRM, Sri Dona Ningsih mengatakan bahwa aksi mendatangi Kantor Wali Nagari sudah ketiga kalinya dilakukan, namun tuntuan sebelumnya tidak dipenuhi.

"Kami sudah tiga kali datang, termasuk hari ini ke Kantor Wali Nagari namun Wali Jorong belum meminta maaf ke masyarakat atas insiden perobekan surat hibah," ungkapnya.

Kata Dona, Wali Nagari Gadut mengatakan bahwa Wali Jorong PGRM tidak dapat diberhentikan, tentu menjadi tanya bagi masyarakat.

Baca juga: Agenda Porwaprov II Sumbar di Kabupaten Agam Pilih Momentum HUT Pemkab Agam pada Juli 2026

"Jadi tanda tanya oleh masyarakat, kenapa tidak bisa diberhentikan," ucapnya.

"Permasahalan ini akan kami bawa ke Bupati Agam," sambungnya.

Ia menyebut alasan masyarakat meminta Wali Jorong PGRM diberhentikan lantaran arogan, tidak beretika dan tidak menerima masukan masyarakat.

"Wali Jorong arogan saat masyarakat meminta petunjuk," bebernya.

"Kami sudah datang dua kali ke Wali Nagari untuk menghadirkan Jorong agar meminta maaf ke masyarakat, namun tidak dilakukan. Bahkan hari ini sudah datang, namun belum juga meminta maaf," tambahnya.

Baca juga: Kabupaten Agam Juara Produksi Pinang Sumbar, Ini Urutan Lengkap Tiap Kabupaten/Kota

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ungkap alasan Wali Jorong dipaksa mundur.

Menurut masyarakat PGRM saat audiensi dengan perangkat nagari dan kecamatan di Kantor Wali Nagari Gadut, wali jorong PGRM dinilai arogan, tidak beretika dan tak menghargai masyarakat, Kamis (16/8/2055).

Sementara itu, masyarakat juga menjelaskan awal mula kejadian sebelum dipaksa mundur lantaran Wali Jorong PGRM merobek konsep surat hibah sumur bor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved