Brio Terbrak KAI di Pariaman
PT KAI Divre II Sumbar Respon Brio Tertabrak KA di Pariaman: Dahulukan KA Lewat Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas kecelakaan yang kembali terjadi di
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas kecelakaan yang kembali terjadi antara mini bus dan KA di perlintasan sebidang kereta api dalam wilayah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kali ini, sebuah mobil Honda Brio tertabrak KA Pariaman Ekspres di KM 62+3/4 antara Stasiun Naras–Pariaman, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 12.19 WIB.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau Semboyan 35 berkali-kali sebagai tanda peringatan.
“PT KAI Divre II Sumbar turut berduka cita dan sangat menyesalkan kecelakaan ini. Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza Shahab saat dikonfirmasi TribunPadang.com.
Menurutnya, aturan soal kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tegas Reza Shahab.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api karena berbahaya dan melanggar hukum. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU yang sama.
Selain melakukan imbauan, PT KAI Divre II Sumbar terus menggiatkan sosialisasi keselamatan di wilayah operasionalnya, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel dan tidak merusak pagar pengaman jalur KA.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak, termasuk warga sekitar jalur kereta.
"Semoga ke depan, kecelakaan di perlintasan sebidang bisa diminimalisir,” tutup Reza Shahab.
Baca juga: Kronologi Brio Tertabrak KA di Pariaman, Insiden saat Mini Bus Melintasi Rel Tanpa Palang Pintu
Kronologi Peristiwa
Berikut kronologi mini bus Brio tertabrak KA di Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban insiden tersebut.
Adapun peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mini bus Brio dengan kereta api (KA) terjadi di Jalan Umum Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumbar pada Sabtu (6/9/2025) siang.
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa nahas yangi menimpa satu keluarga yang menumpang mobil Honda Brio warna hitam.
Kapolres melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Pariaman, Ipda Randhi Permana, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Menurutnya, kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika mini bus yang dikemudikan AAN (33), warga Padang, hendak melintasi rel kereta api tanpa palang pintu.
“Sesaat sebelum melintas, dari arah Naras menuju Pariaman datang kereta api. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak bisa dihindari,” ungkap Ipda Randhi Permana kepada TribunPadang.com.
Benturan keras membuat mobil terseret hingga rusak parah, yang dalam mobil selain pengemudi juga istri beserta putra dan putri mereka. Keempatnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Setelah kejadian, warga sekitar langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi para korban ke RS Prof M Yamin Pariaman.
Namun, karena kondisi terluka putri bungsu yang cukup serius dengan luka di kepala serta retak pada tengkorak.
Berselang kemudian putri bungsu tersebut lalu dirujuk ke RS Yos Sudarso Padang untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Brio Tertabrak KA di Pariaman, Putri Bungsu Korban Luka Berat dan Dirujuk ke RS Yos Sudarso Padang

Baca juga: BREAKING NEWS Brio Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Satu Keluarga Alami Luka-Luka
“Korban anak bungsu mengalami penurunan kesadaran sehingga perlu dirujuk ke Padang. Sementara korban lainnya tetap mendapat perawatan di RS Prof M Yamin Pariaman,” jelas Ipda Randhi.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi. Mini bus yang ringsek akibat tabrakan kini dievakuasi dari lokasi kejadian.
Ipda Randhi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api, terutama di jalur tanpa palang pintu.
“Pengemudi harus berhenti, tengok kiri dan kanan, dan pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas,” tutupnya.
(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.