Kota Padang

Ganggu Warga Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Lubeg Ditertibkan Satpol PP dan Sound System Disita

Chandra menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan secara intensif selama Ramadan guna menjaga suasana tetap kondusif.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
LANGGAR ATURAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendata dan menindak salah satu tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Selasa malam (3/3/2026). Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait suara musik berlebihan yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah tempat usaha karaoke di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
  • Warga merasa terganggu dengan suara musik dengan volume tinggi.
  • Petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha.
  • Satpol PP juga mengamankan sejumlah peralatan sound system sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Selasa malam (3/3/2026).

Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait suara musik dengan volume tinggi yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), khususnya di bulan suci Ramadan.

Selain itu, pelaku usaha disebut tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah Daerah mengenai ketentuan operasional tempat hiburan serta imbauan untuk menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Jalur Sicincin-Balingka di Agam Lumpuh, Longsor Tutupi Ruas Jalan Provinsi Sejak Selasa Pagi

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan pelanggaran, di antaranya memutar sound system dengan volume tinggi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha. Satpol PP juga mengamankan sejumlah peralatan sound system sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chandra menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan secara intensif selama Ramadan guna menjaga suasana tetap kondusif.

Baca juga: Cek Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Solok Selatan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ramadan adalah bulan yang harus dihormati bersama. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP berharap langkah penertiban tersebut dapat menciptakan suasana aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama Ramadan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved