SPMB 2026 Padang

SPMB SD Negeri Kota Padang Dibuka 22-24 Juni 2026, Ini Jadwal, Kuota, Syarat dan Mekanisme Lengkap

Disdikbud Kota Padang resmi membuka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Tahun Ajaran 2026/2027

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
SPMB KOTA PADANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, memberikan keterangan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Padang, Senin (8/6/2026). Rangkaian pelaksanaan SPMB sebenarnya telah dimulai sejak awal Juni dengan melakukan kurasi dan verifikasi berbagai sertifikat prestasi yang akan digunakan pada jalur prestasi. 

Pengumuman ini ditujukan untuk jalur pendaftaran yang kuotanya masih belum terpenuhi.

5. Pendaftaran Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima cadangan

6. Pengumuman yang Lulus Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 12.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima

7. Pendaftaran Ulang yang Lulus Cadangan
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: 13.00-16.00 WIB
Tempat: SD Negeri tempat murid diterima

8. Pemenuhan Daya Tampung
Tanggal: 30 Juni-2 Juli 2026
Tempat: SD Negeri yang masih memiliki daya tampung

Persyaratan Umum Pendaftaran

Disdikbud Kota Padang menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon murid SD.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Orang Tua.
  5. Persyaratan khusus mengikuti ketentuan pada jalur yang dipilih.

    Baca juga: Semen Padang FC Terancam Lama Main Luar Kandang, Stadion Haji Agus Salim Belum Kunjung Dibongkar

Mekanisme Pendaftaran SPMB SD Negeri

Dalam panduan resmi yang diterbitkan Disdikbud Kota Padang, mekanisme pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan.

a. Pendaftaran di Salah Satu SD Negeri
Pendaftaran dilakukan pada salah satu SD Negeri di Kota Padang.

b. Mengisi Formulir dari Website SPMB
Calon murid mengisi formulir yang diunduh melalui website SPMB Kota Padang di alamat:
https://psb.dinkaspadang.id. Formulir diisi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dan dilengkapi seluruh persyaratan.

c. Memilih Jalur dan Sekolah
Calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran. Untuk pilihan sekolah maksimal dua SD Negeri dalam wilayah yang sama pada jalur domisili. Bebas wilayah untuk jalur afirmasi dan mutasi.

d. Menyerahkan Formulir dan Berkas
Setelah formulir diisi, calon murid menyerahkan formulir beserta seluruh persyaratan sesuai jalur yang dipilih kepada petugas loket tempat mendaftar.

e. Penginputan Data oleh Operator Sekolah
Operator sekolah akan menginput data calon murid dan pilihan sekolah sesuai formulir yang telah diisi.

f. Bukti Pendaftaran
Setelah proses input selesai, calon murid akan memperoleh bukti pendaftaran. Bukti tersebut nantinya digunakan saat pendaftaran ulang apabila calon murid diterima. Bukti pendaftaran wajib ditandatangani oleh operator sekolah dan orang tua atau wali calon murid.

g. Pilihan Tidak Bisa Diubah
Disdikbud menegaskan bahwa pilihan jalur maupun sekolah tidak dapat diubah apabila bukti pendaftaran telah ditandatangani.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved