Jadwal SIM Keliling

Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang 15 April 2025, Cek Syaratnya

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Bapenda Padang
SAMSAT KELILING- Lokasi layanan Samsat Keliling di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili. 

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kemudian juga digelar di Kantor Camat Pauh. Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.

Kemudian berdasarkan postingan akun resmi Samsat Padang, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan pajak kendaraan umum (plat kuning) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2026.

Untuk kendaraan umum barang diberikan diskon sebanyak 50 persen, dan kendaraan penumpang 70 persen.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved