Idul Fitri 2026

Pemko Padang Wajibkan Transparansi Harga Kuliner Jelang Lebaran, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu yang mencantumkan harga secara jelas.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
TRANSPARANSI HARGA- Suasana pedagang kuliner di kawasan Pantai Padang tampak melayani pengunjung, jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Rabu (18/3/2026). Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan harga secara jelas kepada konsumen melalui Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-Pdg/2026, guna melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan wisatawan dan perantau. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Padang keluarkan kebijakan tegas terkait perlindungan konsumen di sektor kuliner menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Seluruh pelaku usaha kuliner diminta memastikan transparansi harga kepada konsumen.
  • Pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu yang mencantumkan harga secara jelas.
  • Pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka apabila terdapat pajak maupun biaya tambahan layanan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kebijakan tegas terkait perlindungan konsumen di sektor kuliner menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.13.2/52/Dispar-Pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, seluruh pelaku usaha kuliner diminta memastikan transparansi harga kepada konsumen.

Menjaga Kepercayaan Wisatawan dan Perantau

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kepastian harga merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun perantau yang berkunjung ke Kota Padang selama momentum Lebaran.

Baca juga: Breaking News: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Surau Baru Padang Rayakan Idul Fitri Hari Ini

“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.

Kewajiban Pencantuman Daftar Harga

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu yang mencantumkan harga secara jelas. Informasi harga dapat ditampilkan melalui:

- Buku menu.

- Daftar harga yang ditempel di dinding.

- Media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Baca juga: Muhammadiyah Gelar Salat Idul Fitri 2026 Serentak di 165 Cabang se-Sumbar pada Jumat 20 Maret

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka apabila terdapat pajak maupun biaya tambahan layanan.

Informasi tersebut harus disampaikan sebelum konsumen melakukan pemesanan guna menghindari kesalahpahaman.

Larangan Kenaikan Harga Sepihak

Pemko Padang juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara sepihak (getok harga) setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Baca juga: Pemko Padang Pusatkan Salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman, Hindari Perang Speaker

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 10 huruf a yang melarang pelaku usaha menawarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait harga barang atau jasa.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Pidana

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemerintah Kota Padang akan melakukan pengawasan secara intensif, termasuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat. Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan:

- Pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved