Lebaran 2026

Polresta Padang Tindak Tegas Ormas Minta THR Paksa, Warga Segera Lapor Hotline 110

Polresta Padang mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas)

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
THR LEBARAN- Bagian depan Kantor Polresta Padang di Jalan Prof M Yamin, Kota Padang, Sumatera Barat. Polresta Padang mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Padang minta warga segera lapor jika ormas meminta THR paksa.
  • Kapolresta menegaskan, pemaksaan THR melanggar hukum dan bakal diproses tegas.
  • Warga bisa melapor lewat Hotline 110 24 jam, cepat dan mudah.
  • Setiap laporan akan ditindaklanjuti agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
  • Polisi ajak masyarakat waspada dan tidak ragu lapor tindakan meresahkan ormas.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan bahwa tindakan meminta THR dengan cara memaksa atau mengganggu aktivitas usaha merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik pemaksaan oleh oknum ormas terhadap pengusaha maupun masyarakat.

“Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Apri Wibowo, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polresta Padang.

Baca juga: Menyoroti Proyek Transisi Energi Sumbar, Desak Pelibatan Masyarakat Nagari Secara Nyata

Salah satunya melalui layanan Hotline 110 yang dapat diakses selama 24 jam oleh masyarakat.

Melalui layanan tersebut, warga dapat langsung melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemaksaan permintaan THR oleh oknum tertentu.

Apri memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Polresta Padang berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terutama saat aktivitas ekonomi masyarakat meningkat menjelang Lebaran,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak segan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved