Kota Padang

Dana Pokir DPRD Padang 2027 Wajib Validasi Ketat, Usulan Lewat SIPT dan Verifikasi Sekwan

DPRD Kota Padang menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Padang untuk menyosialisasikan sekaligus menyamakan persepsi

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN - Suasana rapat DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang membahas sosialisasi dan penyamaan persepsi mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD untuk tahun anggaran 2027 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa seluruh usulan harus melalui tahapan validasi dan menyesuaikan regulasi terbaru serta rekomendasi BPK dan KPK RI. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Padang tetapkan mekanisme ketat untuk pengusulan pokir 2027 lewat SIPT dan verifikasi berlapis.
  • Usulan berasal dari reses dan aspirasi warga, tapi tidak semua bisa diakomodir.
  • Hibah dan bansos jadi sorotan karena aturan ketat dan tidak boleh berulang sembarangan.
  • Bantuan UMKM diarahkan lewat pelatihan sebelum bantuan diberikan.
  • Pokir bisa untuk dampak bencana lingkungan, sementara skala besar tetap ditangani BPBD.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Padang untuk menyosialisasikan sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD untuk tahun anggaran 2027.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan penyamaan persepsi tersebut penting agar seluruh proses pengusulan pokir berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan rekomendasi dari BPK dan KPK RI.

“Pokok-pokok pikiran ini berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat. Karena itu, mekanismenya harus benar dan sesuai aturan. Kita ingin sistem penginputannya jelas, mana yang dibolehkan dan mana yang tidak,” ujar Muharlion usai rapat, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, alur pengusulan pokir dimulai dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Terintegrasi (SIPT).

Selanjutnya, usulan tersebut divalidasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan), lalu diverifikasi oleh pihak terkait sebelum diteruskan kepada mitra di Bappeda untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga: Warga Serbu Pasar Pabukoan Imam Bonjol Padang Hari Pertama Puasa, Arus Lalu Lintas Tersendat

Menurutnya, secara umum usulan infrastruktur relatif lebih mudah dalam proses penganggaran. Namun, untuk hibah dan bantuan sosial (Bansos) memerlukan perhatian lebih karena memiliki aturan yang ketat.

“Yang agak rumit itu hibah dan bansos. Ada yang tidak boleh berulang, misalnya tahun ini menerima, tahun depan tidak bisa lagi. Tapi ada juga yang diperbolehkan berulang seperti KONI, MUI, dan lembaga tertentu. Namun semuanya harus memiliki legalitas yang jelas dan berjenjang,” tegasnya.

Muharlion menekankan, setiap penerima hibah wajib memiliki dasar hukum atau surat keputusan (SK) yang sah sesuai tingkatan kewenangannya. Legalitas tersebut menjadi syarat mutlak sebelum menerima bantuan dari pemerintah kota.

Ia mengakui adanya sejumlah perubahan regulasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa ketentuan yang dahulu diperbolehkan, kini tidak lagi dibenarkan atau harus melalui mekanisme yang lebih ketat.

“Regulasi ini terus berkembang dan disempurnakan. Mungkin dulu boleh di OPD tertentu, sekarang tetap boleh tapi dengan mekanisme yang lebih baik dan lebih tertib,” katanya.

Baca juga: Danantara Bangun 80 Hunian Tetap Korban Banjir Bandang Tanah Datar, Target Rampung 4 Bulan

Sebagai contoh, untuk dukungan terhadap pelaku UMKM, ia menyarankan agar bantuan tidak langsung diberikan dalam bentuk barang atau dana.

Menurutnya, perlu ada pelatihan terlebih dahulu, sehingga bantuan dapat diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar berprestasi dan layak dibina.

“Kalau bisa ada pelatihan dulu. Setelah itu baru diberikan bantuan, baik dalam bentuk barang maupun pembinaan lanjutan. Jadi lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Terkait kondisi Kota Padang yang sempat terdampak bencana, Muharlion menyebut pokir tetap bisa diarahkan untuk mendukung penanganan dampak bencana, khususnya skala lingkungan.

Untuk penanganan bencana skala besar, lanjutnya, tetap menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara melalui pokir, anggota DPRD dapat mengusulkan perbaikan jalan lingkungan, drainase, maupun dampak sosial lain di tingkat kecamatan.

“Infrastruktur seperti jembatan yang terdampak tentu menjadi perhatian. Tapi pelaksanaannya tetap melalui OPD teknis, misalnya Dinas Perkim. Kecamatan tidak lagi disarankan sebagai pelaksana agar tugas pokok dan fungsinya tidak terganggu,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved