Retribusi Makam di Padang
Retribusi Makam di Padang Menunggak Rp1,5 Miliar, Seribu Lebih Diberi Tanda Silang
Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tercatat menunggak
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Lebih dari seribu makam di tiga TPU Kota Padang tercatat menunggak retribusi.
- Total tunggakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dari periode 2022–2024.
- Pemko Padang menghapus retribusi pemakaman mulai 2025 lewat Perda baru.
- UPTD TPU memberi tanda silang pada makam yang izinnya habis dan menunggak.
- Keluarga ahli waris diminta segera melunasi kewajiban sebelum penghapusan berlaku.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tercatat menunggak pembayaran retribusi oleh ahli waris.
Tiga TPU tersebut yakni TPU Air Dingin, TPU Bungus, dan TPU Tunggul Hitam.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, mengatakan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Menurutnya, sejak 2025 Pemerintah Kota Padang telah menghapus retribusi pemakaman di TPU milik pemerintah, yakni TPU Tunggul Hitam, TPU Bungus dan TPU Air Dingin.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Agam, Banjir 2 Meter Rendam Tapian Kandih hingga Longsor Tutup Jalan Provinsi
“Total tunggakan retribusi ini lebih kurang Rp 1,5 miliar. Itu merupakan akumulasi tunggakan dari tahun 2022 sampai 2024,” kata Linda Afriani kepada TribunPadang.com, Senin (16/2/2026).
Ia menyebutkan, jumlah makam yang menunggak pembayaran retribusi tersebut mencapai lebih dari seribu makam yang tersebar di tiga TPU tersebut.
“Jadi ada lebih dari seribu makam yang menunggak pembayaran retribusi di tiga TPU milik Pemko Padang ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak UPTD TPU memberikan tanda silang pada makam yang izinnya telah habis dan yang masih menunggak pembayaran retribusi.
“Untuk makam yang izinnya habis dan masih menunggak, sudah kami beri tanda silang. Ini juga momen yang tepat karena banyak keluarga yang datang berziarah menjelang Ramadan,” jelasnya.
Baca juga: Jalan Provinsi di Lubuk Sao Agam Lumpuh Total, Longsor Susulan Kembali Terjang Nagari Dalko
Linda menuturkan, pemasangan tanda silang tersebut telah dilakukan sekitar dua bulan lalu, menjelang bulan puasa.
“Sekitar dua bulan lalu kami pasang tanda itu agar keluarga yang datang bisa mengetahui dan segera membayar tunggakan. Ini bentuk pemberitahuan kepada ahli waris, karena mungkin ada yang belum mengetahui adanya tunggakan tersebut,” katanya.
Ia pun berharap para ahli waris segera melunasi kewajiban pembayaran retribusi yang masih tertunggak.
“Kami berharap tunggakan ini segera dibayarkan hingga lunas, karena itu merupakan kewajiban ahli waris,” tutupnya.(*)
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Guru Hanyut, Jalan Amblas Dharmasraya dan Remaja Terseret Ombak Sunua |
|
|---|
| Pencarian Hari Kedua Guru yang Hanyut di Sungai Batanghari Masih Nihil, Operasi Dilanjutkan Besok |
|
|---|
| Semen Padang FC Targetkan Juara Liga 2 Musim Depan, Manajemen: Bukan Hanya Promosi |
|
|---|
| Pantai Padang Diserbu Wisatawan Saat Libur Idul Adha, Kendaraan Mengular di Sepanjang Jalan |
|
|---|
| GOR Haji Agus Salim Dibangun Ulang, Semen Padang FC Survei 2 Stadion di Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kepala-Unit-Pelaksana-Teknis-Daerah-UPTDd.jpg)