Retribusi Makam di Padang

Retribusi Makam di Padang Menunggak Rp1,5 Miliar, Seribu Lebih Diberi Tanda Silang

Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tercatat menunggak

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
RETRIBUSI MAKAM MENUNGGAK - Sejumlah makam di TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, terlihat diberi tanda silang oleh petugas UPTD TPU karena menunggak pembayaran retribusi, Senin (16/2/2026). Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, mengatakan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2022 hingga 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Lebih dari seribu makam di tiga TPU Kota Padang tercatat menunggak retribusi.
  • Total tunggakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dari periode 2022–2024.
  • Pemko Padang menghapus retribusi pemakaman mulai 2025 lewat Perda baru.
  • UPTD TPU memberi tanda silang pada makam yang izinnya habis dan menunggak.
  • Keluarga ahli waris diminta segera melunasi kewajiban sebelum penghapusan berlaku.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, tercatat menunggak pembayaran retribusi oleh ahli waris.

Tiga TPU tersebut yakni TPU Air Dingin, TPU Bungus, dan TPU Tunggul Hitam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, mengatakan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2022 hingga 2024.

Menurutnya, sejak 2025 Pemerintah Kota Padang telah menghapus retribusi pemakaman di TPU milik pemerintah, yakni TPU Tunggul Hitam, TPU Bungus dan TPU Air Dingin.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Agam, Banjir 2 Meter Rendam Tapian Kandih hingga Longsor Tutup Jalan Provinsi

RETRIBUSI MAKAM MENUNGGAK -  Sejumlah makam di TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, terlihat diberi tanda silang oleh petugas UPTD TPU karena menunggak pembayaran retribusi, Senin (16/2/2026). Pemasangan tanda tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan kepada ahli waris agar segera melunasi tunggakan.
RETRIBUSI MAKAM MENUNGGAK - Sejumlah makam di TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, terlihat diberi tanda silang oleh petugas UPTD TPU karena menunggak pembayaran retribusi, Senin (16/2/2026). Pemasangan tanda tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan kepada ahli waris agar segera melunasi tunggakan. (TribunPadang.com/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Total tunggakan retribusi ini lebih kurang Rp 1,5 miliar. Itu merupakan akumulasi tunggakan dari tahun 2022 sampai 2024,” kata Linda Afriani kepada TribunPadang.com, Senin (16/2/2026).

Ia menyebutkan, jumlah makam yang menunggak pembayaran retribusi tersebut mencapai lebih dari seribu makam yang tersebar di tiga TPU tersebut.

“Jadi ada lebih dari seribu makam yang menunggak pembayaran retribusi di tiga TPU milik Pemko Padang ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak UPTD TPU memberikan tanda silang pada makam yang izinnya telah habis dan yang masih menunggak pembayaran retribusi.

“Untuk makam yang izinnya habis dan masih menunggak, sudah kami beri tanda silang. Ini juga momen yang tepat karena banyak keluarga yang datang berziarah menjelang Ramadan,” jelasnya.

Baca juga: Jalan Provinsi di Lubuk Sao Agam Lumpuh Total, Longsor Susulan Kembali Terjang Nagari Dalko

Linda menuturkan, pemasangan tanda silang tersebut telah dilakukan sekitar dua bulan lalu, menjelang bulan puasa.

“Sekitar dua bulan lalu kami pasang tanda itu agar keluarga yang datang bisa mengetahui dan segera membayar tunggakan. Ini bentuk pemberitahuan kepada ahli waris, karena mungkin ada yang belum mengetahui adanya tunggakan tersebut,” katanya.

Ia pun berharap para ahli waris segera melunasi kewajiban pembayaran retribusi yang masih tertunggak.

“Kami berharap tunggakan ini segera dibayarkan hingga lunas, karena itu merupakan kewajiban ahli waris,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved