Penertiban Pasar Raya Padang
Pedagang Ungkap Sosok Tuan Takur Pasar Raya Padang, Oknum Dinas Perdagangan Diduga Ikut Main
Isu keberadaan pihak yang disebut sebagai “Tuan Takur” atau orang yang diduga berkuasa di kawasan Pasar Raya Padang kembali mencuat
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan Pemko Padang sejak awal telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait konsep revitalisasi dan digitalisasi Pasar Raya.
“Kita sudah dari awal menyosialisasikan seperti apa konsep digitalisasi pasar. Pak Wali Kota juga sudah menjelaskan prinsip memindahkan pedagang ke lokasi yang lebih baik,” kata Raju Minropa kepada wartawan.
Baca juga: Pendapatan Merosot, Pedagang Pasar Raya Usul Jualan Sore hingga Malam di Luar Bangunan
Ia menegaskan, Pemko Padang terbuka terhadap masukan pedagang terkait kekurangan fasilitas di lokasi relokasi. Namun, permintaan untuk kembali berjualan seperti kondisi lama tidak dapat dipenuhi.
“Kalau ada kekurangan-kekurangan, itu yang mau kita perbaiki. Tapi kalau masih mengajukan permohonan tetap seperti dulunya, itu tidak bisa, tidak mungkin,” tegasnya.
Raju menyebutkan, proses sosialisasi relokasi bukan baru dilakukan saat ini, melainkan sudah berlangsung cukup lama melalui Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Ini bukan hari ini saja. Sudah satu bulan kita sosialisasikan, kita siapkan tempat dengan konsep yang lebih baik sesuai arahan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Baca juga: Relokasi Dinilai Asal-asalan, Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Minta Penataan Ulang
Menurutnya, seluruh masukan pedagang terkait kondisi lokasi relokasi, termasuk akses kendaraan dan kenyamanan pembeli, menjadi catatan penting bagi Pemko Padang untuk dilakukan pembenahan ke depan.
“Apapun yang disampaikan pedagang tentang perbaikan tempat yang sudah kita sediakan, itu menjadi catatan penting bagi kita. Artinya ke depan tidak kita diamkan, akan kita benahi,” katanya.
Ia juga menegaskan konsep utama revitalisasi Pasar Raya tetap mengacu pada aktivitas jual beli yang tertib dan sesuai aturan. Pemko Padang menetapkan jam operasional pedagang dimulai pada pukul 15.00 WIB.
“Konsepnya di ujungnya adalah jual beli. Yang boleh buka mulai jam 15.00 WIB,” jelasnya.
Terkait permintaan pedagang untuk kembali berjualan di lokasi lama, termasuk selama bulan Ramadan, Raju menegaskan hal tersebut tidak dapat dikabulkan.
Baca juga: Pedagang Pasar Raya Padang Tolak Pindah ke Basement: Di Sana Sudah Ada Orang, Kami Tak Mau Bentrok
“Untuk kembali berdagang seperti sebelumnya atau di lokasi lama, tentu tidak. Walaupun hanya untuk bulan Ramadan,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai persoalan praktik-praktik di pasar yang dinilai melanggar aturan, Pemko Padang memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita selesaikan sesuai aturan, baik ranah administrasi maupun pidana. Tentu kita tidak akan keluar dari aturan,” pungkas Raju.
Pemko Padang menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan pedagang selama masukan yang disampaikan berada dalam kerangka evaluasi dan penyempurnaan konsep revitalisasi Pasar Raya Padang.
Pedagang Pasar Raya Usul Jualan Sore hingga Malam di Luar Bangunan
Pasar Raya Padang
penertiban Pasar Raya Padang
Pemko Padang
Tuan Takur
Tuan Takur Pasar Raya Padang
| Pedagang Fase VII Pasar Raya Padang Tolak Masuk Basement, DPRD Padang Kaji Ulang Penataan |
|
|---|
| Pedagang Pasar Raya Fase VII Padang Datangi DPRD, Protes Basement Overkapasitas dan Maladministrasi |
|
|---|
| Pedagang Tolak Pindah ke Basement Fase VII, Adukan ke Komnas HAM karena Dinilai Belum Layak & Sempit |
|
|---|
| Hari Kedua Aksi di Rumah Dinas Wali Kota, Pedagang Pasar Raya Padang Kembali Kecewa Tak Ditemui |
|
|---|
| DPRD Padang Dorong Dialog Relokasi Pasar Raya, Harap Ada Solusi Konkret bagi Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/demo-pedagang-pasar-raya-padang-922026.jpg)