Kota Padang

Bandel Buka Sampai Jelang Subuh, Satpol PP Padang Tertibkan 3 Tempat Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Padang.tribunnews.com/Satpol PP Padang
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN - atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari. Petugas menemukan tiga lokasi usaha masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melewati batas waktu yang ditetapkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2025) dini hari.

Petugas menemukan tiga lokasi usaha masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melewati batas waktu yang ditetapkan.

Penertiban Satpol PP Padang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda (P3D) Rio Ebu Pratama dengan menyasar tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan.

Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga terbukti tetap beroperasi setelah pukul 02.00 WIB.

Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra menyampaikan, ketentuan jam operasional tempat hiburan malam berakhir pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Harga Pangan Solok Selatan Awal Januari 2026: Minyak Goreng dan Gula Pasir Melejit

Pelanggaran yang ditemukan langsung ditindak sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan bentuk konsistensi penegakan peraturan.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujar Chandra, dilansir resmi.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Terhadap lokasi yang terbukti melanggar, petugas akan menghentikan aktivitas operasional dan melakukan langkah administrasi sesuai ketentuan.

Selain itu, patroli juga dilanjutkan ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam. 

Baca juga: Update Korban Bencana di Padang Panjang: 45 Meninggal, 17 Masih Hilang dan 1 Belum Teridentifikasi

Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan.

Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan.

"Para pelaku usaha juga akan kami panggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasatpolpp menekankan bahwa penegakan aturan bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

Menurutnya, iklim usaha yang tertib dan taat regulasi justru akan menciptakan rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan. Kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan, kami mengimbau agar senantiasa mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Chandra.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved