Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Kota Padang Minggu 21 Desember 2025 di Lokasi CFD dan Parkiran GOR H Agus Salim

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di kawasan kegiatan Care Free Day.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
JADWAL SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022). Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di kawasan kegiatan Care Free Day, pada Minggu (21/12/2025). 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (21/12/2025).

Pelayanan SIM dan Samat keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling terdapat sebanyak dua titik di Kota Padang.

Dimana digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Padang Pariaman Sabtu 20 Desember 2025, Berlokasi di Mako Polsek BIM

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di kawasan kegiatan Care Free Day.

Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut dilaksanakan setiap hari Minggu di Kota Padang.

Untuk lokasi kegiatan Care Free Day di Kota Padang digelar di  Jalan Sudirman sampai Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Jumat 19 Desember 2025

Pelayanan SIM keliling khusus pada hari Minggu hanya berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Libur Nataru, Polda Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Cuaca dan Keselamatan Perjalanan

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved