Kemenham Sumbar
Kemenham RI Raih Juara I Booth Terfavorit di Swargaloka Metaverse LKPP 2025
KemenHAM RI raih Juara I Kategori Booth Terfavorit di ajang Virtual Expo SDM & Kelembagaan PBJ 2025 di Kantor LKPP RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
HARI Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momen membanggakan bagi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI). Pada ajang Virtual Expo SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), KemenHAM RI berhasil meraih
Juara I Kategori Booth Terfavorit (Swargaloka Metaverse Pengadaan).
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara puncak yang digelar di Aula Agus Rahardjo I, Kantor LKPP RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Dwi Wahyuni Kartianingsih, kepada Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM RI, Pungka M. Sinaga, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KemenHAM RI.
Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak Pada Rapat Rekomendasi Pelaporan HAM
Booth virtual KemenHAM RI dinilai paling menarik dan banyak diminati pengunjung selama expo berlangsung dari 7 hingga 28 Oktober 2025.
Sepanjang periode tersebut, UKPBJ KemenHAM RI bersaing ketat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta unit-unit kerja di lingkungan LKPP RI.
Hasil akhir menunjukkan UKPBJ KemenHAM RI berhasil menempati posisi Juara I, disusul oleh UKPBJ Kementerian Keuangan sebagai Juara II, dan UKPBJ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Juara III.
Capaian ini menjadi bukti kompetensi UKPBJ KemenHAM RI yang mampu bersaing secara profesional dan berkontribusi aktif dalam mendukung tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan dan berdaya saing tinggi.
Selain itu, UKPBJ KemenHAM RI juga konsisten mendorong pelaksanaan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan produk impor hanya dilakukan apabila PDN tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, dengan tetap mengacu pada mekanisme persetujuan dari Menteri, Kepala Lembaga, atau pejabat berwenang. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*/rls)
KemenHAM Sumbar
Juara I Kategori Booth Terfavorit di ajang Virtual
kepada Kepala Biro Umum Protokol dan Humas KemenHA
| UKPBJ Kementerian HAM Raih Juara I Booth Terfavorit di Virtual Expo SDM dan Kelembagaan PBJ 2025 |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar-Riau Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak Pada Rapat Rekomendasi Pelaporan HAM |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar dan Stafsus Menteri HAM Gandeng LKAAM Bahas Identifikasi Konflik Agraria di Sumbar |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar Peringati Hari Bhakti Ke-1 KemenHAM, Menteri Pigai Apresiasi Kinerja Kementerian HAM |
|
|---|
| Fauzi Bahar Batagak Panghulu Suku Koto, Kakanwil Kemenham Sumbar Hadir Wakili Menteri HAM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.